SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun belum mengantongi ijin pemakaian tanah dari Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, dan melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait beridirinya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak sesuai dengan gambar IMB serta mengabaikan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas(Amdalalin) dari Dinas Perhubungan kota Surabaya, PT Assa Land pemilik dari Marvel City tetap saja tidak bergeming dengan semuanya itu.
Terkait hal itu Maria Theresia Eka Rahayu Kepala Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) saat dikonfirmasi mengatakan, " Status tanah yang ada di Marvel City yang ditengah berupa jalan masih aset pemkot,"terangnya.
Yayuk juga menambahkan," Jalan tersebut ada dikawasan Marvel City, dan pihak Marvel sudah mengajukan permohonan ijin pemanfaatan aset pemkot, tapi belum kita proses, hubungan hukumnya Marvel dimintai menyesuaikan dengan Amdalalinnya, karena pelaksanaan dilapangan tidak sesuai sehingga harus disesuaikan dengan amdalalinnya,"imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membenarkan adanya beberapa poin dilapangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Amdalalin," Memang dilapangan ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan rekom Amdalalin, seharusnya fungsinya sebagai jalan ternyata ditengah-tengah ada bangunan tiang sehingga mengganggu akses jalan"jelasnya. Senin (13/6).
Irvan juga menegaskan," Terkait hal itu kita sudah mengirim surat dua kali pada bulan Februari dan April baik kepada pihak Marvel agar segera menyesuaikan bangunan sesuai rekom lalin dan Satpol PP untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan Perda, apabila Cipta Karya mau mencabut ijin IMBnya silakan saja karena itu terkait pelanggaran bangunan dan tidak harus menunggu Amdalalinnya dicabut karena fungsinya berbeda,"tandasnya.
Perlu diketahui selain belum mengantongi ijin pemanfaatan tanah dari DPBT serta melanggar ijin IMB dan mengabaikan rekomendasi Amdalalin dari DCKTR dan Dinas Perhubungan kota Surabaya pihak Marvel city juga mengabaikan hasil sidak dan rekomendasi DPRD kota Surabaya agar segera menutup tempat tersebut karena tidak sesuai ijinnya, kuat dugaan adanya orang kuat dibalik sikap mokongnya Marvel City sehingga mereka tidak mengubris atau mengindahkan teguran dari pemkot maupun DPRD Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment