Skip to main content

Siapakah Oknum Kuat Dibalik Sikap Mokong Marvel City

Irvan Wahyu Drajat Plt Kadishub Surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun belum mengantongi ijin pemakaian tanah dari Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, dan melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait beridirinya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak sesuai dengan gambar IMB serta mengabaikan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas(Amdalalin) dari Dinas Perhubungan kota Surabaya, PT Assa Land pemilik dari Marvel City tetap saja tidak bergeming dengan semuanya itu.

Terkait hal itu Maria Theresia Eka Rahayu Kepala Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) saat dikonfirmasi mengatakan, " Status tanah yang ada di Marvel City  yang ditengah berupa jalan masih aset pemkot,"terangnya.

Yayuk juga menambahkan," Jalan tersebut ada dikawasan Marvel City, dan pihak Marvel sudah mengajukan permohonan ijin pemanfaatan aset pemkot, tapi belum kita proses, hubungan hukumnya Marvel dimintai menyesuaikan dengan Amdalalinnya, karena pelaksanaan dilapangan tidak sesuai sehingga harus disesuaikan dengan amdalalinnya,"imbuhnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membenarkan adanya beberapa poin dilapangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Amdalalin," Memang dilapangan ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan rekom Amdalalin, seharusnya fungsinya sebagai jalan ternyata ditengah-tengah ada bangunan tiang sehingga mengganggu akses jalan"jelasnya. Senin (13/6).

Irvan juga menegaskan," Terkait hal itu kita sudah mengirim surat dua kali pada bulan Februari dan April baik kepada pihak Marvel agar segera menyesuaikan bangunan sesuai rekom lalin dan Satpol PP untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan Perda, apabila Cipta Karya mau mencabut ijin IMBnya silakan saja karena itu terkait pelanggaran bangunan dan tidak harus menunggu Amdalalinnya dicabut karena fungsinya berbeda,"tandasnya.

Perlu diketahui selain belum mengantongi ijin pemanfaatan tanah dari DPBT serta melanggar ijin IMB dan mengabaikan rekomendasi Amdalalin dari DCKTR dan Dinas Perhubungan kota Surabaya pihak Marvel city juga mengabaikan hasil sidak dan rekomendasi DPRD kota Surabaya agar segera menutup tempat tersebut karena tidak sesuai ijinnya, kuat dugaan adanya orang kuat dibalik sikap mokongnya Marvel City sehingga mereka tidak mengubris atau mengindahkan teguran dari pemkot maupun DPRD Surabaya.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni