Skip to main content

Wallikota Resmikan Renstra SKPD Dengan e-Planning

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana strategis (renstra) 2016-2021 pada level satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Surabaya telah disahkan Walikota Tri Rismaharini pada 19 September lalu. Selanjutnya, para kepala SKPD diberi waktu tujuh hari untuk menetapkan renstra yang telah disahkan walikota tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, dokumen renstra sangat penting karena dijadikan acuan bagi SKPD untuk menjalankan program-programnya selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran SKPD tidak akan melenceng dari yang telah direncanakan. Tentunya, renstra seluruh SKPD dibuat dengan mengacu visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Surabaya.

Agus menuturkan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menyasar pelaksanaan penggunaan anggaran, melainkan juga akan 'memelototi' dokumen perencanaan. "Oleh karenanya, renstra SKPD harus disusun secara baik dan benar agar di  kemudian hari tidak ada temuan dari BPK soal dokumen perencanaan," urai mantan Kepala DPUCKTR Surabaya ini, Rabu (21/9).

Untuk menghasilkan renstra yang berkualitas, Pemkot menggunakan sistem aplikasi e-Planning. Sistem ini baru pertama kali digunakan untuk penyusunan renstra 2016-2021. Pada periode sebelumnya, Pemkot masih menggunakan sistem manual dalam penyusunan dokumen perencanaan masing-masing SKPD.

Agus menjelaskan, e-Planning sangat memudahkan petugas perencana karena semua serba praktis. Perumusan visi dan misi SKPD hingga tujuan dan sasaran dapat dikerjakan secara online. "Dengan e-Planning ini, penyusunan renstra SKPD akan lebih akurat. Pengisian poin-poin renstra pun tidak akan melebar karena sebagian sudah terkunci pada visi dan misi walikota. Selanjutnya, petugas tinggal mengembangkan lebih detail pada tataran sasaran SKPD hingga program dan kegiatan," imbuh pria yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur ini.

Dalam e-Planning juga terdapat e-SWOT. Menu tersebut untuk memetakan unsur kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman SKPD dalam lima tahun mendatang. Dari e-SWOT itulah lantas muncul isu-isu strategis yang dihadapi SKPD. Isu strategis tersebut dijadikan bahan untuk perumusan visi dan misi pada tiap-tiap SKPD. "Jadi di dalam renstra ini tidak bisa ngawur, semua harus ada dasarnya," ujarnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...