Skip to main content

Gencarkan Operasi Simpatik Untuk Meminimalisir Pelanggaran IMB

SURABAYA (Mediabidik) - Kedua kalinya PU Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PU DCKTR) menggelar sidak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kali ini kawasan yang didatangi kawasan jalan raya Manyar. Kamis (22/9) yang disinyalir tidak sesuai peruntukannya.

Namun sidak IMB kali ini berbeda dari sebelumnya, karena sidak kali ini menyisir kawasan jalan raya Manyar Surabaya dengan jumlah titik lokasi 99 titik dan rata-rata sebagai Rumah Makan atau Restoran yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.

Untuk  mempermudah dan memaksimalkan kinerja, pihak PU DCKTR membuat strategi agar sidak kali ini dapat terjangkau  sepenuhnya, pasalnya personil yang diterjunkan kali ini kurang lebih hanya 15 orang.

"Kita bagi semua, kita ngak satu-satu datang, kita bagi keseluruh anggota yang ada. Nah nanti rekapannya berapa. Nanti kita laporkan"Kata Ali Murtadlo, Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Surabaya. Kasmis (22/9).

Ditambahkan Ali, sidak IMB terkait perubahan peruntukannya ini merupakan sebuah sosialisasi  sehingga tidak ada bentuk tindakan." Jadi sementara kita sosialisasi, artinya operasi simpatik, kita kasih waktu dulu agar mereka segera melengkapi bangunannya dengan IMB." Jelas Ali.

Namun kata Ali, bagi masyarakat yang terkena sidak harus segera mengurus kelengkapan surat-surat yang dianggap belum sesuai dengan peruntukannya sebab pihaknya telah memberi batas waktu. Nah setelah batas waktu terlewati maka pihaknya kan segera memberikan tindakan. Dari waktu yang kita berikan 7 hari ini, dia tidak ngajukan atau melengkapi IMB. Kita akan terapkan sanksi administratif, kita panggil sampai dengan peringatan dan bantuan ke satpol PP untuk ditutup."Ungkapnya.

Sosilaisasi atau pendekatan ini masih kata Ali, untuk mengetahui sejauh mana keluhan masyarakat seolah terkesan malas untuk memperbaharui IMB atau merubah keperuntukannya." Kadang-kadang mereka ada keluhan, kok repot ngurus IMB, kok ruwet gini, diurusin siapa, apa diurus biro jasa atau diurus sendiri. Kita minta keterangan mereka, oh ternyata mereka sudah ngurus tapi belum selesai. Kita tau alasan mereka. Baru kita perbaharui sistem kita mengapa kok sampai begini. Dengan sistem sidak dan sosialisasi ini, pihaknya maupun masyarakat merasa saling diuntungkan. " Kita dapat dua. Informasi dari mereka kita dapat. Mereka juga enak dapat penjelasan secara langsung. "ungkapnya.

Hal senada Kabid Bangunan dan Tata Ruang Awaludin Arief PU DCKTR mengatakan," Karena ini sifatnya operasi simpatik maka tidak kami berlakukan tindakan berupa denda atau lainnya, namun diminta mengurus perubahan fungsin IMB. Himbauan akan kami sampaikan hingga seminggu kedepan harus segera diurus,"terangnya.

Awaludin juga menambahkan," Operasi simpatik akan terus menerus dilakukan tanpa batas waktu dan diacak, agar teman-teman senang dan sasaran operasi berpindah-pindah, ini lantaran potensi pelanggaran ketidak sesuaian peruntukan cukup besar," paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...