Skip to main content

Korupsi PD Pasar Melibatkan Banyak Pihak

SURABAYA (Mediabidik) - Terbongkarnya dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya milik Pemkot Surabaya lantaran adanya beberapa karyawan yang melaporkan sejumlah kekayaan kepala pasar memiliki harta yang cukup fantastis.

 
Hal dikatakan Humas PD Pasar Surya, Novy Ispinari mengatakatan bahwa terkuaknya kasus tersebut karena ada laporan 4 kepala pasar yang memiliki apartemen dan mobil mewah.

 
" Ada laporan yang mengatakan bahwa ada para kepala pasar yang mampu membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada penyelewengan "ujar Novy Rabu (14/09) Siang.

 
Novi menambahkan, dari hasil audit tersebut perusahaan telah melakukan audit internal melalui Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang menyebutkan bahwa terjadi penyelewangan dana sebesar Rp. 368,186,005 juta, yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

 
" Pihak SPI telah melakukan pemeriksaan dan ternyata ada penyelewengan dana sekitar Rp. 368,186,005, juta dan sudah ada prosesnya yakni SP3 tiga orang dan satu orang telah dilaporkan ke Polrestabes serta tiga orang menjalani proses pemeriksaan awal SPI " imbuh Novy.

 
Dijelaskan pula oleh Novy para kepala pasar dan petugas juru tagih pasar juga melakukan penyelewengan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan serta bea baliknama.

 
" Penyelewengannya gak semua layanan pasar, ada bea balik nama dan registrasi , yakni pasar Kupang, pasar Baba'an dan pasar keputran" paparnya.

 
Pasar Wonokromo satu orang, Pasar Kembang Tiga orang, Pasar Keputran Selatan Satu orang, Pasar Kupang satu orang, Pasar Baba'an masing-masing juga satu orang.

 
Sementara Badan Pengawas (Bawas)Samba Prawira ketika dikonfirmasi mengatakan," Terkait penyelewengan dana iuran oleh kepala pasar semua itu kewenangan direksi, kita sangat mendukung tindakan direksi yang membawa kasus tersebut ke jalur hukum, karena itu sudah masuk ke tindak pidana dan saya tidak berwenang memberi komentar, sebaiknya ke direksi saja," pungkasnya, Rabu (14/9).(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...