Skip to main content

Saat akan Ditangkap Polisi, Pelaku Penipuan Melawan Pakai Celurit

Tersangka Supardjo saat digelandang di kanntor polisi
SURABAYA (Mediabidik) - Usia senja tak membuat jalan kehidupan Supardjo menjadi lurus. Pria yang tinggal di Dusun Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kertosono Nganjuk, harus berurusan dengan Polsek Rungkut Surabaya lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Taufiq Hanafi Wijaya, Warga Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya.

Kini, perkara tipu gelap penjualan tanah abal-abal itu telah sampai meja Korps Adhyaksa. "Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut,"terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH,  Jum'at (2/9).

Dijelaskan Joko, Pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani perkara ini hingga ke tingkat persidangan."Sesuai dengan P-16 nya, Jaksa adalah Dedi Arisandi dan Fathol asyid,"Sambung Joko.

Kendati demkian, Joko mengaku tak bisa  menceritakan secara detail rangkaian persitiwa tipu gelap ini."Yang kami terima baru SPDPnya bukan berkasnya. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan 372 KUHP,"terangnya. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar menjelaskan, Upaya tipu-tipu itu berawal saat Taufik dikenalkan dengan Supardjo oleh seseorang bernama Purwanto. Perkenalan itu terjadi lantaran saat itu Purwanto memberikan informasi kepada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya. Merasa tertarik, Taufik akhirnya menemui Supardjo dan menyepakati pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu dengan harga Rp 67 juta. "Kemudian Taufik memberi uang muka Rp 2 juta untuk pembelian tanah itu," terang Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (2/9).

Kemudian Supardjo meminta tambahan uang muka lagi kepada Taufik secara berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Tanpa curiga, Taufik pun mentransfer uang tersebut melalui rekening bank. "Tak hanya itu, Supardjo meminta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil surat tanah itu yang digadaikan ke temannya. Jadi total uang yang diterima Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta,"sambungnya.

Singkat cerita, ternyata Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah tersebut. Saat uang diminta, Supardjo selalu memberikan alasan bermacam-macam. Atas hal itulah, akhirnya Nunuk dan Taufik melaporkan hal itu ke Polsek Rungkut. Saat ditangkap di Nganjuk, Supardjo sempat melawan Polisi. Dia mengacung-acungkan sebilah celurit saat berada disawah. "Dia sempat melawan dan menolak kami bawa ke Surabaya, hingga akhirnya kami tangkap paksa,"terang Akhiryar.

Terpisah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi cepatnya penanganan perkara ini. Kendati  demikian Rahardi mengaku masih membuka lebar pintu perdamaian dalam perkara ini. "Kami sih maunya agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapisampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan terdakwa maupun keluarganya,"terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni