Skip to main content

Saat akan Ditangkap Polisi, Pelaku Penipuan Melawan Pakai Celurit

Tersangka Supardjo saat digelandang di kanntor polisi
SURABAYA (Mediabidik) - Usia senja tak membuat jalan kehidupan Supardjo menjadi lurus. Pria yang tinggal di Dusun Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kertosono Nganjuk, harus berurusan dengan Polsek Rungkut Surabaya lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Taufiq Hanafi Wijaya, Warga Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya.

Kini, perkara tipu gelap penjualan tanah abal-abal itu telah sampai meja Korps Adhyaksa. "Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut,"terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH,  Jum'at (2/9).

Dijelaskan Joko, Pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani perkara ini hingga ke tingkat persidangan."Sesuai dengan P-16 nya, Jaksa adalah Dedi Arisandi dan Fathol asyid,"Sambung Joko.

Kendati demkian, Joko mengaku tak bisa  menceritakan secara detail rangkaian persitiwa tipu gelap ini."Yang kami terima baru SPDPnya bukan berkasnya. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan 372 KUHP,"terangnya. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar menjelaskan, Upaya tipu-tipu itu berawal saat Taufik dikenalkan dengan Supardjo oleh seseorang bernama Purwanto. Perkenalan itu terjadi lantaran saat itu Purwanto memberikan informasi kepada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya. Merasa tertarik, Taufik akhirnya menemui Supardjo dan menyepakati pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu dengan harga Rp 67 juta. "Kemudian Taufik memberi uang muka Rp 2 juta untuk pembelian tanah itu," terang Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (2/9).

Kemudian Supardjo meminta tambahan uang muka lagi kepada Taufik secara berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Tanpa curiga, Taufik pun mentransfer uang tersebut melalui rekening bank. "Tak hanya itu, Supardjo meminta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil surat tanah itu yang digadaikan ke temannya. Jadi total uang yang diterima Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta,"sambungnya.

Singkat cerita, ternyata Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah tersebut. Saat uang diminta, Supardjo selalu memberikan alasan bermacam-macam. Atas hal itulah, akhirnya Nunuk dan Taufik melaporkan hal itu ke Polsek Rungkut. Saat ditangkap di Nganjuk, Supardjo sempat melawan Polisi. Dia mengacung-acungkan sebilah celurit saat berada disawah. "Dia sempat melawan dan menolak kami bawa ke Surabaya, hingga akhirnya kami tangkap paksa,"terang Akhiryar.

Terpisah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi cepatnya penanganan perkara ini. Kendati  demikian Rahardi mengaku masih membuka lebar pintu perdamaian dalam perkara ini. "Kami sih maunya agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapisampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan terdakwa maupun keluarganya,"terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...