Skip to main content

Bos Pemalsu Lem G Ditahan Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Tjoeng Suwandi alias Awong tersangka kasus pemalsuan lem merk G hanya bisa tertunduk lesu ketika mengetahui akan ditahan usai menjalani
pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (21/9/2016). Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan.


Awong tiba di kantor Kejari Surabaya dengan dikawal penyidik Polda Jatim serta ditemani kuasa hukumnya yaitu Ibrahim Suryo tepat pukul 13.00 WIB. Tiba di Kejari Surabaya. Warga Jalan Raya Mulyosari 132, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo ini langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Afianto.


Usai diperiksa, jaksa Novan langsung memutuskan untuk menjebloskan Awong ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Awong langsung terlihat lemas saat mengetahui dirinya akan ditahan jaksa Novan. Namun, Awong akhirnya hanya bisa pasrah menerima kenyataan tersebut.


Hal itu dikatakan Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Awong dengan berbagai pertimbangan. "Tersangka (Awong) kami tahan dengan pertimbangan, diantaranya tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.


Didik menjelaskan, dalam kasus ini, Awong dijerat dengan pasal 90,91dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut diatas lima tahun. Atas dasar itu juga kami akhirnya menahan tersangka," jelas Didik.


Sementara, Ibrahim Suryo selaku penasehat hukum tersangka mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya, kendati sebelum ditahan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


"Tersangka ini punya riwayat sakit jantung karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, tapi nampaknya belum bisa dikabulkan,"kata Ibrahim diKejari Surabaya.


Kasus ini berawal saat, Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek gudang
milik Awong di Jalan Margomulyo Indah Mutiara, Surabaya pada Mei 2016.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita dua kontainer berisi
barang bukti lem merek G.


Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G tersebut. PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2015.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...