Skip to main content

Pasang Kamera Pemantau Guna Antisipasi Pelanggar Batas Kecepatan

SURABAYA (Mediabidik) – Guna mengantisipasi kecelakaan yang terjadi ahkir-ahkir ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di ruas jalan yang acapkali dipakai pengendara untuk mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi. 

Harapannya, kamera tersebut bisa menjadi "rem" agar pengendara tidak melajukan kendaraannya melebihi batas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka).

Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pemasangan kamera ini akan dipasang di beberapa jalan utama seperti Jalan A Yani ataupun Frontage Road (FR). Nantinya, jelas Irvan, kamera tersebut tidak hanya difungsikan sebagai pengawasan.

"Kamera ini kami tingkatkan tidak hanya sebagai pengawasan (monitoring) tetapi juga untuk penindakan bekerja sama dengan kepolisian. Nanti kami buat MoU dengan Satlantas Polrestabes untuk kamera itu selain menjaring parkir ilegal juga pelanggaran batas kecepatan," ujar Irvan ketika jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Kamis (8/9).

Menurut Irvan, secara teknis, kamera tersebut akan mendeteksi nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan dari satu titik ke titik lain, juga dengan kecepatan berapa. Kamera itu akan menjadi dasar untuk menindak. Kalaupun tidak bisa melakukan tilang langsung, bisa juga diterapkan lewat surat (tilang). Meski, bila di luar kota agak kesulitan.

Rencananya, kamera tersebut akan dipasang pada setiap ruas bukaan dari FR menuju Jalan A Yani maupun dari Jalan A Yani masuk FR. Selain kamera, Dishub juga akan memasang warning light pada jarak kurang lebih 4,5 kilometer. "Selama ini dari teknologi ATCS sering jadi alat bukti bila ada kecelakaan," jelas Irvan ketika ditanya efektivitas kamera pemantau kecepatan itu bila terpasang.

Menurut Irvan, dalam lima tahun terakhir, Surabaya mendapat penghargaan karena telah berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan. Namun, akhir-akhir ini, kecelakaan lalu lintas kembali cukup sering terjadi. Utamanya yang terjadi pada malam hari atau dini hari. Paling teranyar adalah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan A Yani pada Kamis (1/9) dini hari lalu.

Karenanya, Irvan menghimbau agar warga Surabaya tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, penyebab utama kecelakaan sejatinya bukan karena sarana (jalan atau kendaraan) ataupun cuaca. Tetapi karena faktor manusia. Semisal karena mengantuk atau ugal-ugalan mengumbar kecepatan ketika mengendara di jalan. "Berdasarkan data kami, penyebab kecelakaan itu, 99 persen karena manusianya (human error). Karena itu, mari kita semua tertib berlalu lintas," ujarnya.

Irvan menambahkan, sesuai aturan, batas kecepatan di jalan arteri adalah 60 kilometer/jam. Lalu untuk kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 km/jam. Nah, kecelakaan yang terjadi umumnya karena melebihi kecepatan tersebut.

Padahal, sesuai Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00".

Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan berbagai upaya agar pengendara jalan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan ketika berkendara. Seperti melengkapi jalan dengan batas rambu kecepatan , memasang traffic calming, warning light, juga pedestrian crossing traffic light. "Kami baru memasang 170 rambu batas kecepatan di jalan-jalan utama. Seperti di jalan A. Yani. Ke depan, kami berharap bisa membangun JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) baru, sehingga keselamatan penyeberang jalan terjamin," jelasnya.

Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKP Moch Suud menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pola jam patroli menyusul kecelakaan yang kerap terjadi pada waktu dini hari. Namun, yang terpenting dalam menekan Laka menurutnya adalah adanya kesadaran warga dalam berlalu lintas. "Ayo ciptakan situasi tertib berlalu lintas di Surabaya. Ini menjadi tantangan bagi kami dan juga tanggung jawab semua," jelas Suud.(pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...