Skip to main content

PUBMP Tahun Ini Targetkan Tiga Proyek Pengerjaan Jalan Tuntas

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya menargetkan tiga proyek pengerjaan jalan di tiga lokasi, tuntas pada tahun 2016 ini. Tiga proyek jalan yang ditargetkan selesai tahun ini, yakni Frontage Road (FR) sisi Barat dan Timur Jalan Ahmad Yani, Wiyung dan Kedung Baruk. 

Kepala Dinas PUBMP Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, sejatinya ada tujuh titik pengerjaan jalan yang masih dalam tahap penyelesaian. Tetapi, merujuk pada masalah pembebasan tanah yang tidak mudah, belum semua proyek tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini. Tujuh proyek tersebut yakni Lingkar Luar Timur, Lingkar Luar Barat, Middle East Ring Road (MERR), FR (sisi Timur dan sisi Barat Jalan A Yani), Wiyung (Babatan), dan Kedung Baruk. 

"Untuk tahun ini, proyek yang tuntas yakni Wiyung, Kedung Baruk dan FR," tegas Erna Purnawati ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (13/9).  

Menurut Erna, masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam penyelesaian proyek ini. Dibutuhkan anggaran besar untuk membebaskan lahan dan bangunan di tujuh titik tersebut. Untuk tahun 2016 ini, Dinas PUBMP menganggarkan anggaran sebesar 110 miliar rupiah. "Anggaran tersebut hanya untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan saja," sambung alumni ITS ini. 

Erna mencontohkan untuk pengerjaan MERR dengan panjang 1,6 kilometer. Dari jumlah 216 persil, bar 80 persen yang dibebaskan. Atau sebanyak 160 persil yang sudah dibayar. Beberapa persil yang belum dibebaskan tersebut dikarenakan warga meminta harga sangat tinggi. "Ada yang minta per meter 18 juta rupiah. Kalau seperti itu, kami tidak bisa melakukan pembayaran karena jauh dari appraisal," sambung Erna.  

Sementara untuk di Wiyung, Erna menyampaikan di tahun depan, fisiknya sudah bisa diselesaikan. Sama seperti di MERR, di Wiyung juga ada warga yang meminta harga tinggi untuk pembebasan lahan. Sehingga ada enam persil yang dikonsinyasi. Pemkot sudah menitipkan uang di pengadilan. Dia berharap pada 2017 nanti, sudah ada kontrak untuk Wiyung. 

"Mereka minta harga tinggi sekali. Ini 11 miliar rupiah untuk enam persil tersebut sudah kami titipkan ke pengadilan. Proses-proses di pengadilan sudah dilalui. Kami sudah minta pengosongan. Untuk Undang-Undang yang baru, kalau pengosongan ketuanya Pengadilan Negeri, Pemkot hanya pendamping di lapangan. Kami juga sudah menjelaskan ke warga, kalau uangnya di pengadilan tidak akan bertambah atau berkurang," sambungnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...