Skip to main content

4 Koruptor PD Pasar Surya Miliki Apartemen dan Mobil Baru

SURABAYA (Mediabidik) – Kasus korupsi dana retribusi dan iuran pasar di bawah naungan Perusahaan Daerah(PD) Pasar Surya terus mendapat perhatian dari Walikota Surabaya.

Usai menerima laporan, walikota Surabaya Tri Risma Harini langsung menerjunkan Inspektorat untuk mengusut penggelapan dana yang diduga telah berlangsung lama.

Sebelumnya tim internal dari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) tersebut telah memulai melakukan penyelidikan, namun kini tim penyelidikan kian bertambah setelah Pemkot menurunkan pihak inspektorat. Estimasi kerugian Perusahaan dibawah naungan Pemkot Surabaya itu sebesar Rp368 Juta.

"Ya, ini terus kami proses. Hari ini, Selasa(13/9), aku minta inspektorat untuk turun nangani kasus itu," kata Risma, usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD kota Surabaya.

Mantan Kepala Bappeko ini menginginkan pengusutan bisa dilakukan hingga ke akar-akarnya, agar di waktu yang akan datang tidak terjadi masalah serupa. Ia juga mengelak adanya kemungkinan bahwa kasus ini terjadi karena belum adanya direktur utama definitive.

"Ngaklah, saya rasa bukan itu alasannya. Dulu kan pernah di BUMD itu malah direkturnya lengkap malah dibawa kabur uangnya perusahaan," ujarnya.

Ketegasan Walikota Surabaya ini, nampaknya juga diikuti oleh wakil walikota Wisnu Sakti Buana, secara terpisah mengatakan, audit keuangan PD Pasar Surya juga perlu dilakukan. Tim audit keuangan nanti akan dilakukan oleh Badan Pengawas BUMD, Asissten Sekkota dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintahan(BPKP).

"Karena statusnya adalah Perusahaan Daerah(PD) maka harus di audit secara detail, supaya tak semakin membesar," terang Whisnu, Jumat(9/9/2016) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas temuan kasus itu, jajaran Direksi PD Pasar Surya telah memecat 4 Kepala Pasar dan menon-jobkan 3 karyawan Perusahaan, karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang.

Novy Ispinari, Humas PD Pasar Surya menirukan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit, bahwa penggelapan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan itu terungkap setelah beberapa karyawan PD Pasar Surya melaporkan harta kekayaan sejumlah Kepala Pasar yang cukup fantastis.

Menurut Novy, 4 Kepala Pasar yang dipecat ini, rata-rata mempunyai apartemen yang harganya ratusan juta rupiah dan mempunyai mobil baru yang dibeli dengan uang cash. "Dari situ, mulai di usut dan terbukti telah terjadi penggelapan dana. Awalnya jajaran Direksi PD Pasar ini di cemo'oh karena kekayaannya kalah sama bawahannya," jelas Novy, saat dikantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa(13/9).(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...