Skip to main content

Komisi A Jatim Himbau Eksekutif Tak melakukan Kegaduhan Terkait Perampingan Organisasi

H.Freddy Poernomo,SH.MH
SURABAYA (Mediabidik) – Komisi A DPRD Jatim yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menghimbau agar eksekutif tidak melakukan kegaduhan terkait perampingan organisasi, pasalnya hingga kini pembahasannya belum final dan masih ada waktu sekitar dua minggu lagi.
     
Menurut H.Freddy Poernomo,SH.MH  Ketua Komisi A meminta eksekutif tidak gaduh terkait perampingan organisasi, mengingat hal ini menyangkut nasib seseorang sehingga perlu kehati-hatian untuk menyampaikannya.
     
" Yang pasti dalam perampingan organisasi tidak ada dinas yang dibubarkan, tapi yang ada hanyalah penggabungan, namun demikian perlu adanya kehati-hatian karena menyangkut nasib seseorang ," terang Freddy saat di temui di ruang kerjanya,Rabu (7/9).
     
Politisi asal Fraksi Partai Golkar ini juga menekankan bahwa pihak Komisi A menyetujui jika perampingan organisasi ditunda tahun depan, seperti halnya persoalan Bakesbangpol yang ditunda menjadi organisasi vertical dan dikembalikan ke daerah.
    
Mengingat, lanjut Freddy, daerah tersebut banyak terjadi  penolakan dari masing–masing kepala daerah karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
    
" Saya setuju perampingan ditunda hingga tahun depan agar menghasilkan organisasi pemerintahan  yang benar-benar bermutu, mengingat saat ini banyak protes yang dilayangkan oleh daerah-daerah yang membuat perampingan organisasi ini seakan-akan di paksakan," jelasnya.
     
Namun demikian pihaknya akan tetap taat azas pada UU 23/2014 dan PP 18/2016 tentang Perampingan Organisasi dimana Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan berdiri sendiri, Pekerjaan Umum (PU) menjadi dua bagian, sedangkan  untuk Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan serta Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi satu dinas. (rofik) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...