Skip to main content

LPKP : Adira Finance Langgar UU Perlindungan Konsumen

Said Utomo ketua LPKP
SURABAYA (Mediabidik) - Perlunya tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim terhadap perusahaan pembiayaan (Leasing) nakal yang sering melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Kasus perampasan dengan pemaksaan unit jaminan fidusia yang kerap terjadi dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) Adira Finance yang berkantor dijalan Sumatera Surabaya. Terhadap debitur yang bernama Purwati mendapat perhatian serius dari ketua LPKP (Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi) Jawa Timur, Said Utomo.

Dia mengatakan, seringkali pihak leasing berulah seperti itu. Kejadian seperti itu tidak hanya satu dua kali saja. Namun kerap terjadi, banyaknya laporan ke kantor kami, terkait penarikan paksa pihak leasing terhadap unit jaminan fidusia."Itu adalah bentuk pelanggaran yang sering dilakukan pihak leasing. Artinya mereka dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," terangnya, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Minggu (25/9).

Dia juga menerangkan, umumnya perjanjian untuk kredit sepeda motor tidak pernah di daftarkan untuk jaminan fidusianya. Jika ada perusahaan pembiayaan yang secara sengaja tidak mendaftarkan itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara tegas harusnya menutup perusahaan itu, urai Said. "Kalaupun ada fidusia, tapi itu abal-abal, jelas itu bisa kita pidanakan. Sedang OJK yang harusnya  punya kewenangan memberikan sanksi pada perusahaan, sampai pada pencabutan operasionalnya," jelasnya.

Posisi OJK saat ini bisa dikatakan mandul, alias kurang berperan. Apalagi mereka telah menerima prosentase dari perusahaan-perusahaan. Baik perusahaan non Bank, asuransi bahkan perusahaan pembiayaan. Nilainya sebesar 0,05 persen dari jumlah aset per tahunnya. Tapi, OJK sama sekali kurang berfungsi, bila terjadi sengketa antara kreditur dengan debitur.

"Jadi boleh saya katakan, bahwa fungsi OJK selama ini, kurang ada fungsinya dan hanya buang-buang angaran pemerintah. Pemerintah harusnya perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK. Kalau tidak ada fungsinya maka perlu dibubarkan instansi ini," papar Said.

Dulu lanjut Said, sebelum terbentuknya OJK tahun 2013, kejadian atau permasalahan antara kreditur dengan debitur tidak sebanyak sekarang. OJK perlu mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pihak leasing. Penarikan unit jaminan fidusia tidak boleh dilakukan penguasaan, baik sebagian maupun sepenuhnya oleh pihak leasing. Baik itu ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 maupun UU Jamininan Fidusia, nomor 42 tahun 1999. "Karena perampasan secara paksa maupun secara bujuk rayu sudah ada unsur pidana yang melekat didalamnya," ucap Said.

Said menambahkan, seringkali kita menemukan sejumlah permasalahan dilapangan. Pihak perusahaan pembiayaan bermitra dengan pihak ketiga (Debkolektor eksternal) yang kerap kali bertindak kasar dan sangar. Perlakuan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan adalah bentuk nyata praktek pidana yang ditampilkan oleh pihak Debkolektor.

"Oleh karenanya, saya menghimbau pada semua pihak. Baik pada aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan yang bayar.Marilah kita tegakkan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Said.

Perlakuan oknum penegak hukum yang sering membekingi perusahaan-perusahaan leasing harusnya tidak diperbolehkan, itu sudah tidak benar. Selain itu imbuh Said, mitra yang dipelihara oleh leasing, rata-rata tidak punya pengetahuan tentang aturan UU jaminan fidusia dan tidak paham dengan UU perlindungan konsumen. Karena rata-rata pendidikan mereka yang tidak menunjang, tuturnya.

"Soal kasus ini, akan tetap kita dampingi sampai pengaduan pada ke MenkumHam Jatim. Dan kita akan minta OJK bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang nakal sampai pada pembekuan operasional mereka,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...