Skip to main content

KBRS Tagih Keseriusan Risma, Tuntaskan Kasus Jalan Mawar Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Komunitas Bambu Runcing Surabaya, menagih janji Pemerintah Kota Surabaya melalui PPNS nya atas penghancuran Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya. Rombongan terdiri dari 20 orang dari berbagai lintas elemen warga kota yang peduli terhadap penyelamatan bangunan cagar budaya. Dalam rombongan beberapa aktifis yang selama ini getol mengawal penyelamatan cagar budaya di Surabaya, diantaranya Hasanudin, Hadak, Gendon dan Nur Hasan.
" Kami datang hanya ingin mengingatkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya pernah berjanji pada saat kami datang tanggal 25 Agustus 2016 lalu bahwa akan menuntaskan kasus pelaporan bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo, Kedatangan kami ini adalah bentuk keseriusan kami sebagai masyarakat mengawal dan menagih janji pemkot dalam penyelesaian penghancuran Rumah radio Bung Tomo, " Ungkap Hasanudin Sakera. Senin (19/9).

Hal senada disampaikan Yanto Banteng, " Kami tidak akan main – main dengan peristiwa penghancuran cagar budaya apapaun yang bernilai sejarah, khususnya di Surabaya, penghancuran rumah radio Bung Tomo yang sampai sekarang tak kunjung selesai, mengusik rasa nasionalisme kami terhadap pengorbanan Bung Tomo dan para pahlawan lain arek – arek Suroboyo yang gugur dalam peristiwa perobekan bendera merah putih biru menjadi bendera merah putih ".terangnya.

Hadak membenarkan apa yang disampaikan Yanto Banteng bahwa bentuk keseriusaan kami mengawal kasus penghancuran cagar budaya dan penghancuran rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 adalah dengan menyebarkan petisi dukungan masyarakat terhadap penyelesaian penghancuran Rumah Radio . " Hari ini para relawan kami sudah menyebar keberbagai masayarakat, dan tadi pagi bersamaan dengan acara yang digelar oleh Pemkot, relawan kami berhasil mengajak elemen masayarakat yang ada untuk menanda tangani petisi dukungan, sampai hari ini sudah terkumpul lebih dari seribu tanda tangan dukungan," tegasnya.

Bahkan Nur Hasan, menambahkan " Kami akan terus berjuang menuntut penyelesaian kasus penghancuran rumah radio Bung Tomo, kami sadar perjalanan akan semakin terjal dan membutuhkan energi yang besar, tapi kami meneladani pengorbanan Bung Tomo dan arek – arek Suroboyo, rasanya apa yang kami lakukan sekarang ini tidak sebanding dengan pengorbanan mereka,"jelasnya.

Dalam suratnya yang dikirimkan ke PPNS Pemkot hari ini (Senin, 19 September 2016 ), Komunitas Bambu Runcing Surabaya, menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya  yaitu :
Menuntut Kepada Walikota Surabaya untuk melakukan :


a.      Mencabut semua perijinan pembangunan yang telah diterbitkan dan diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mawar 10 berdasarkan kewenangan dalam pasal 88 ayat 2 , UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi : Pemerintah/pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan / atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau rusaknya cagar budaya, dengan alasan pihak yang menguasai bangunan terbutkti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan kewajibannya dan menunjukkan tidak patuhnya terhadap UU 11/ 2010, pasal 66 ayat 1 : Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian – bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal, serta pasal 75 ayat 1: Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan / atau yang dikuasainya.

b.   Membeli lahan di jalan Mawar 10 Surabaya ( sekarang Jalan mawar 10 -12 Surabaya )yang selanjutnya melakukan rekonstruksi bangunan seperti aslinya, dan memanfaatkan bangunan hasil rekonstruksi tersebut sebagai Pusat Kajian Pembangunan serta Pengajaran Nilai -  Nilai Perjuangan dan Kepahlawanan.

c.   Bersikap lebih serius dalam memberikan perlindungan seluruh bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya secara konsisten, proporsional dan berkelanjutan sebagaimana kaidah – kaidah yang diamanahkan dalam peraturan dan perundang undangan.

Tembusan surat ini akan dikirimkan kepada Presiden RI , Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim Kepala BPCB Trowulan, Kapolrestabes Kota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya dan pihak – pihak terkait.


Sebagai informasi, senin 19 September 2106, KBRS telah melakukan penggalangan tanda tangan dukungan petisi penyelamatan cagar budaya dan bersamaan dengan acara yang digagas oleh Pemkot Surabaya, serta pengiriman surat peringatan terhadap PPNS.

" Kami akan menunggu sampai tanggal 26 Sepetember 2016 keseriusan PPNS, kalau sampai tanggal itu belum ada kemajuan yang berarti, maka tanggal 27 September 2016, kami akan bawah kasus ini Ke Polda Jatim ", Ungkap Hasanudin.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...