SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan meminta kepada pemerintah baik pusat dan daerah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan ijin terkait pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Achmad Heri Anggota Komisi D Jatim mengatakan bahwa Penanganan limbah B3 ini diharapkan lebih selektif dan berhati-hati, karena ini bisa menganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat terutama didesa Lakardowo mojokerto.
Politisi asal Fraksi Partai Nasdem menegaskan terkait dengan perijinan B3 di desa lewakdoro pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BLH dan kementerian Lingkungan Hidup agar masalah limbah B3 di PT Pria tersebut ditinjau ulang.
"Dalam waktu dekat pihak Komisi D DPRD Jatim akan melihat ke lapangan secara langsung terkait kondisi B3 di PT Pria perkasa di Mojokerto," ucapnya usai menerima keluhan warga lakardowo Mojokerto di gedung DPRD Jatim, Senin ( 5/9).
Achmad Heri yang juga Ketua Bapperda DPRD Jatim ini menambahkan pembuangan limbah B3 ini harus dilakukan penanganan secara khusus, karena apabila penanganan tidak secara khusus maka akan berakibat fatal, "Penanganan B3 ini harus dilakukan serius oleh pemerintah, baik dari mulai ijin proses harus dilakukan sesuai prosedural dan undang - undang yang berlaku, karena pihak komisi D juga berkeinginan provinsi Jatim memiliki keinginan tempat pembangunan B3," terangnya.
Terkait dengan adanya intimidasi atau ancaman yang dialami oleh warga setempat , Achmad Heri ini mengatakan seharusnya ancaman ini tidak boleh dilakukan pihak perusahaan yang mengancam warga setempat yang ingin melakukan aktifitas hidupnya.
"Ancaman ini harus dihentikan. Maka itu pihaknya meminta kepada pihak keamanan untuk melakukan perlindungan kepada warga di desa lakardowo tersebut, dan pihaknya mengapresiasi laporan dari warga Lakardowo yang berani melaporkan ke dewan, apabila tidak ada laporan dari warga maka akan berakibat fatal pada kerusakan ekosistem dan lingkungan di daerah tersebut," pungkasnya. (rofik)
Comments
Post a Comment