SURABAYA (Mediabidik) - Berdirinya bangunan jalan Underpass milik PT Pakuwon yang berada dijalan Lontar Surabaya disebabkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan pemanfaatan aset.
Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lontar Surabaya, pembangunan jalan Underpass miliki PT Pakuwon diduga tidak berijin. Pasalnya dari hasil penelusuran di lapangan disinyalir pembangunan underpass tersebut tidak berijin.
Hal itu dikatakan Indah Kasi Pemanfaatan Tanah Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP)/ketika dikonfirmasi mengatakan, " Saya tidak tau soal hal itu, karena kita belum pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan tanah di lokasi tersebut. Coba sampean tanya ke pak Ganjar, karena saya disini masih baru,"ujarnya, Selasa (6/9).
Hal senada dikatakan Roben Rico Kasi Managemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan kota Surabaya, mengatakan, " Kita tidak pernah mengeluarkan rekom terkait underpas tersebut, dan saya baru tau kalau ada underpas disini, coba tanyakan dulu status tanah tersebut dikelurahan maupun kecamatan. Soal ijin pemanfaatan tanah silahkan cek dulu ke Dinas Bina Marga dan untuk aset silahkan tanyakan Pengelolaan Bangunan dan Tanah."pungkasnya. (pan)
