Skip to main content

Jamin Ginting : Bos Happy Puppy Tidak Bisa Dimintai Pertanggung Jawaban Secara Pidana.

SURABAYA (Mediabidik) - Jamin Ginting, Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas kekisruhan gugatan hak karya cipta yang dilayangkan grup band Radja terhadap owner rumah karaoke Happy Puppy.

Dikatakan Jamin Ginting, terdakwa Santoso Setyadi selaku Pemilik rumah
karaoke Happy Puppy Imperium, tidak bisa diminta pertanggung jawaban
secara pidana. Mengingat dalam kasus ini pihak karaoke sudah membayarkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga dalam hal ini kewajiban hukum pihak karaoke dengan pencipta lagu sudah tidak ada.

"Sebab, semua kewajiban dan kepentingan yang berkaitan dengan lagu,
sudah diambil alih oleh LMK," jelas Jamin Ginting dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2016).

Disinggung terkait kesengajaan pihak karaoke membajak lagu-lagu grup
band Radja, Jamin menyatakan hal itu masih perlu pembuktian. "Perlu
dibuktikan, ada tidaknya niat pihak karaoke untuk tidak membayar. Jika
pihak karaoke sudah membayar meski lagu belum keluar, masak itu dianggap niat tidak baik, tentu tidak kan," tegasnya.

Sementara itu, terkait aturan perundang-undangan yang mana yang seharusnya diterapkan, mengingat terdakwa dijerat dengan undang-undang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang baru meski pada saat kejadian masih berlaku aturan lama. Ditegaskan Jamin Ginting, sesuai dengan pasal 1 ayat 2 KUHP, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa lah yang seharusnya diterapkan.

"Jika ada dua aturan, maka dipilih yang paling menguntungkan terdakwa.
Itu prinsip hukum pidana," tambahnya.

Dalam kesaksian sebelumnya, saksi Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak
Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Agung Damar Sasongko juga
menyebutkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata.
Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HAKI ini muncul.

"Dalam undang-undang yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga,
sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu
sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," pungkasnya.

Ia menambahkan, dengan demikian tidak terjadi pelanggaran hukum
terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user
dengan LMK yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya
dari gugatan pihak ketiga.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu
itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," ujarnya.

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV
dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru
miliknya tanpa ijin.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...