Skip to main content

Jamin Ginting : Bos Happy Puppy Tidak Bisa Dimintai Pertanggung Jawaban Secara Pidana.

SURABAYA (Mediabidik) - Jamin Ginting, Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas kekisruhan gugatan hak karya cipta yang dilayangkan grup band Radja terhadap owner rumah karaoke Happy Puppy.

Dikatakan Jamin Ginting, terdakwa Santoso Setyadi selaku Pemilik rumah
karaoke Happy Puppy Imperium, tidak bisa diminta pertanggung jawaban
secara pidana. Mengingat dalam kasus ini pihak karaoke sudah membayarkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga dalam hal ini kewajiban hukum pihak karaoke dengan pencipta lagu sudah tidak ada.

"Sebab, semua kewajiban dan kepentingan yang berkaitan dengan lagu,
sudah diambil alih oleh LMK," jelas Jamin Ginting dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2016).

Disinggung terkait kesengajaan pihak karaoke membajak lagu-lagu grup
band Radja, Jamin menyatakan hal itu masih perlu pembuktian. "Perlu
dibuktikan, ada tidaknya niat pihak karaoke untuk tidak membayar. Jika
pihak karaoke sudah membayar meski lagu belum keluar, masak itu dianggap niat tidak baik, tentu tidak kan," tegasnya.

Sementara itu, terkait aturan perundang-undangan yang mana yang seharusnya diterapkan, mengingat terdakwa dijerat dengan undang-undang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang baru meski pada saat kejadian masih berlaku aturan lama. Ditegaskan Jamin Ginting, sesuai dengan pasal 1 ayat 2 KUHP, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa lah yang seharusnya diterapkan.

"Jika ada dua aturan, maka dipilih yang paling menguntungkan terdakwa.
Itu prinsip hukum pidana," tambahnya.

Dalam kesaksian sebelumnya, saksi Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak
Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Agung Damar Sasongko juga
menyebutkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata.
Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HAKI ini muncul.

"Dalam undang-undang yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga,
sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu
sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," pungkasnya.

Ia menambahkan, dengan demikian tidak terjadi pelanggaran hukum
terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user
dengan LMK yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya
dari gugatan pihak ketiga.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu
itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," ujarnya.

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV
dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru
miliknya tanpa ijin.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni