Skip to main content

Ombudsman RI Temukan Banyak Masalah Pelayanan e-KTP di Dispendukcapil

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil sidak Ombusmen RI Jumat (16/9) kemarin di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Siola Surabaya, temukan banyak masalah yang terjadi dalam pelayanan e-KTP. Hal itu terungkap dari hasil sidak tersebut permasalahan utama yang ditemukan adalah banyak warga yang sudah melakukan rekam saat akan melakukan pengambilan eKTP ternyata diminta rekam ulang lantaran data rekaman hilang.

Kasus itu menimpa warga kecamatan Tandes, Syamsul Hadi. Syamsul mengatakan dirinya sudah melakukan rekam e-KTP sejak tiga tahun yang lalu. Namun ia mengaku sampai saat ini eKTP nya belum jadi dan belum tercetak. "Makanya sekarang saat saya mau ambil katanya saya malah disuruh rekam lagi, alasannya karena ternyata data saya hilang. Saya sudah bolak balik tapi masih di pingpong bolak balik kecamatan. Sebanarnya saya sudah capek, kalau begini sudah malas ngurus e-KTP," kata Syamsul.

Bahkan ia sudah diimbal lebih dari empat kali dari kecamatan ke Dispenduk lantaran dikatakan syaratnya belum mencukupi. Sampai-sampai dia sudah berulang kali mengurus namun hanya menunggu dan cetak eKTP belum juga dikeluarkan.

Kasus serupa juga disampaikan oleh Ninik Rahadjeng, warga Bendul Merisi. Atlet lari ini malah parah, ia mengaku sudah melakukan perekaman tahun 2012 lalu, setelah rekam diminta mengambil cetak eKTP nya di kelurahan. Namun saat diambil ke kelurahan ternyata diminta untuk ambil ke Dispendukcapil. Tapi begitu ia ke Dispendukcapil e-KTP yang ia butuhkan belum juga bisa ia dapatkan.

"Saya butuh cepat karena bulan depan ada pertandingan di Australia, tapi saya sudah bolak balik datang ke Dispendukcapil datang paling pagi sampai siang begini belum dapat, katanya masih dicarikan. Padahal rekamnya sudah dari 2012 lalu," ucapnya kecewa.

Melihat banyak permasalahan tersebut, anggota Ombudsman RI pusat Ninik Rahayu mengatakan permasalahan itu harusnya sgeera diatasi. Sebagai lembaga pelayanan publik sangat tidak dianjurkan untuk tidak memberikan kepastian pada madyarakat khususnya dalam pelayanan pembuatan e-KTP seperti saat ini. "Kita sudah identifikasi seperti ada warga yang sudah rekam katanya kalau sudah jadi akan dipanggil oleh kecamatan, tapi sampai bertahun tahun ternyata tidak kunjung ada panggilan. Yang disayangkan disini alur standard operational  prosedur (SOP) tidak disampaikan dengan gamblang oleh Dispendukcapil Surabaya," ujar Ninik.

Hal itu ia sampaikan lantaran di Gedung Dispendukcapil Ninik tidak melihat ada banner termasuk prosedur pembuatan e-KTP. Baik di lantai satu maupun di lantai tiga. Padahal menurut Ninik seharusnya SOP pembuatan eKTP harus dipajang sebanyk banyaknya.

"Saya nggak lihat nih disini, seharusnya banyak dipasang. Dan menurut saya seharusya petugas jemput bola ke warga yang menunggu keleleran di sini. Ditanya apa masalahnya dan diberikan saran apa yang harus dilakukan," imbuh Ninik.

Selain itu kurangnya informasi terkait alur pembuatan e-KTP ini bisa memancing adanya tindakan kriminalitas. Seperti pungutan liar. Misalnya ada yang lama mengurus harus bayar dulu baru dicetakkan. Atau saat ada yang mengeluh di tingkat kelurahan atau kecamatan lalu diberi janji dengan imbalan pembiayaan tertentu. Kecuali jika layanan SOP itu terpampang jelas dan terinfokan dengan baik maka jika ditarik pungutan liar orang akan tahu dan tidak akan sampai menjadi korban pungutan.

"Jangan sampai warga banyak yang nggak mendapat kepastian. Dan hanya janji-janji saja. Kemarin dari pusat sudah diinformasikan bahwa e-KTP dalam waktu maksimal dua bulan harus sudah tercetak. Kalaupum ada masalah warga berhak tau apa masalahnya dan bagaimana solusinya. Jangan nggak diberi kepastian, karena e-KTP ini identitas krusial seorang penduduk," ujar wanita berkacamata ini.

Di sisi lain ia juga mengkritisi Dispendukcapil yang tidak memiliki update data layanan e-KTP tiap harinya. Saat ditanya berapa pengajuan e-KTP di Surabaya setiap harinya Dispendukcapil mengaku tidak memiliki data. Begitu juga saat ditanya dari jumlah pengaduan itu berapa yang berhasil dilayani dan berapa yang masih belum terlayani Dispendukcapil juga tidak bisa menjawab. "Ini menjadi catatan kami. Sedangkan permasalahan teknis lainnya akan kami bawa ke pusat sebagai laporan dan kontrol," tandas Ninik.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang ikut dalam sidak kemarin pagi mengatakan akan mengevalusi Dispendukcapil atas temuan sidak. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di Surabaya. "Apa yang dikeluhkan warga tadi sudah kami catat. Akan kami bawa dalam evaluasi dengan SKPD terkait. Terutama masalah pengurusan e-KTP yang seharusnya bisa seleaia di kecamatan maka seharusnya nggak perlu sampai ke kantor Dispenduk. Toh alat juga sudah ada yang tersebar untuk perekaman. Bahkan ada lima kecamatan yang sudah ada printernya. Maka harus dimaksimalkan sehingga nggak membludak di kantor Dispenducapil," kata Armuji. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...