Skip to main content

Terdakwa Cristian Halim Dituntut 30 Bulan Penjara


Mediabidik.com
- Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, Senin (12/4/2021).

Berkas tuntutan, dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa Sabetania membacakan berkas tuntutannya.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.

Jaka Maulana, anggota tim penasehat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4/2021) mendatang.

Di akhir sidang, Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang perkara ini. Hal itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami berencana bakal menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4/2021).

"Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi," pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.

Namun, Jaka meminta lagi tambahan waktu. "Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor terus," tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.

Usai sidang, jaksa Novan mengatakan, bahwa tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan.

"Tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," urai jaksa.

Mengingat, ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara, jaksa menilai dalam mengajukan tuntutan pihaknya selalu memperhatikan asas kemanfaatan pemidanaan itu sendiri, kendati unsur-unsur pidana menurutnya telah terpenuhi semua.

"Kita memperhatikan adakah manfaat atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukuman tinggi atau tidak?. Meskipun tuntutan kita 2 tahun 6 bulan, tapi itu masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan  akibat perbuatan terdakwa," beber jaksa.

Sedangkan, dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan.

Salah satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana diluar ketentuan  Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar, nyatanya bukan, merupakan masuk dalam unsur keadaan palsu yang menurut kami terpenuhi," tambah jaksa.

Tuntutan ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.
 
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pan) 

Foto: Tampak tim jaksa dari Kejati Jatim saat bergiliran membacakan berkas tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (12/4/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...