Skip to main content

KPK Datang, 96 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Surabaya


Mediabidik.com
- Menanggapi laporan dari masyarakat perihal dugaan penyalahgunaan aset negara yang ada di kota Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung melakukan pendampingan pencegahan penyelamatan aset negara, perihal  permasalahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ada di Surabaya antara pemerintah kota (Pemkot) dengan pengembang. 

Lilik Arijianto Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mengatakan, pertama mereka (KPK) mengevaluasi langsung ke Pemkot, ternyata follow up nya menurut dia (KPK) memang bagus. Dia (KPK) menunjukkan permasalahan - permasalahan yang ada di Surabaya dan ngomong ada info ini-ini. 

"Infonya ada orang dalam (Pemkot, red) bermain main dengan PSU. Tapi setelah dibuka ternyata permasalahannya banyak, time line nya kita dikumpulkan semua, pertama pengembang ini dulu nanti dia (KPK) ikut rapat, setelah berapa minggu di evaluasi lagi,  Ahkirnya ada pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke kita. "terang Lilik, Senin (5/4/2021).

Lilik menambahkan, KPK mendapat info itu dari masyarakat, setelah dicari ternyata tidak ada. Di Surabaya sendiri ada dua ratus lebih pengembang. "Dan yang baru nyerahkan PSU ada 96 pengembang. "imbuhnya. 

Dia menjelaskan, tujuannya KPk kesini adalah bukan untuk mengevaluasi kinerja keberadaan fasum, tidak. Yaitu mengejar aset kita yang ada harus dipertahankan, salah satu aset ini banyak, bidang jalan yang ada hubungannya dengan jalan. Tanah BTKD milik kita harus disertifikatkan, kalau Cipta Karya penyerahan dari pengembang. Tiga ini yang dievaluasi. 

"Mereka (KPK) kesini sebenarnya ingin mempertahankan aset aset negara. Yang sudah dilaksanakan adalah di Kereta Api Indonesia, Perhubungan bahkan di Pertamina saat ini di evaluasi tentang aset, sekarang waktunya pemerintah kota. "jelasnya. 

KPK hanya melakukan pendampingan karena bagiannya ada di pencegahan, pendamping untuk pencegahan mempertahankan aset. Kalau memang kamu berhak mendapatkan itu asetmu ya harus segera diambil. 

"Maksudnya seperti itu. Golnya kalau aset itu jadi aset pemkot dan sudah tercatat. "pungkasnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...