Skip to main content

Ini Sanggahan Kasatpol PP Perihal Symponi yang Tetap Beroperasi


Mediabidik.com
- Pemberitaan terkait tempat pijat dewasa Symponi yang ada di jalan Tunjungan 57 j Surabaya yang tetap beroperasi walau dimasa pandemi Covid -19 mendapat tanggapan dari Eddi Cristijanto Kepala Satpol PP kota Surabaya.

Melalui pesan WA nya kepada BIDIK mengatakan, di perwali terbaru perwali 10 tahun 2021 pasal 29 ayat 6 terkait RHU yang tidak boleh buka dihapus.

"Namun pelaksanaannya berdasar SOP yang pembuatanya dilimpahkan kepada Kepala BPB Linmas." terang Eddi, kepada BIDIK, Kamis malam (8/4/2021).

Kasat POL PP kota Surabaya menambahkan, pasal yang menyatakan RHU tidak boleh buka di cabut yaitu pasal 30 dan 33. "Perwali dibuat tanggal 30 maret 2021." imbuhnya.

Saat ditanya apa benar Satpol kota Surabaya melakukan razia gabungan 2 minggu lalu sebelum adanya revisi Perwali 67 tahun 2020, dirinya membantah dan mengatakan kalau Satpol PP melakukan razia pada tanggal 1 April setelah adanya perubahan Perwali.

"Tidak betul. kalau ngak salah tanggal 1 April dan diminta untuk nunggu SOP dari BPB linmas." pungkasnya.

Saat wartawan BIDIK meminta bukti dokumentasi foto saat razia Symponi guna mengkroscekan data untuk pemberitaan, Eddi Cristijanto Kasatpol PP Surabaya enggan menjawab.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari narasumber BIDIK dilapangan, selama masa pandemi tempat pijat Symponi tidak pernah tutup. Padahal seluruh tempat RHU yang ada di Surabaya tutup total.

"Padahal seluruh RHU di Surabaya tutup semua, tapi disini tetap buka. Pemiliknya sakti ngak ada yang berani. Sakti dalam arti kuat uangnya. "ucapnya, kepada BIDIK, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Sumber, dua minggu lalu ada 2 truk Satpol PP lengkap dengan aparat gabungan mendatangi lokasi, tapi tetap saja tempat tersebut tetap buka. Sebulan sebelumnya tempat tersebut juga didatangi dua mobil petugas dari Polda Jatim.

"Hanya saja jumlah terapis atau pemijatnya dikurangi sebelumnya 40 orang sekarang menjadi 15 orang dan jam operasionalnya sebelumnya tutup jam 10 sekarang menjadi jam 8." terangnya.

Sungguh ironis, padahal sudah jelas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tapi untuk penerapan dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan. (pan)

Foto : sumber foto detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng