Skip to main content

Ini Sanggahan Kasatpol PP Perihal Symponi yang Tetap Beroperasi


Mediabidik.com
- Pemberitaan terkait tempat pijat dewasa Symponi yang ada di jalan Tunjungan 57 j Surabaya yang tetap beroperasi walau dimasa pandemi Covid -19 mendapat tanggapan dari Eddi Cristijanto Kepala Satpol PP kota Surabaya.

Melalui pesan WA nya kepada BIDIK mengatakan, di perwali terbaru perwali 10 tahun 2021 pasal 29 ayat 6 terkait RHU yang tidak boleh buka dihapus.

"Namun pelaksanaannya berdasar SOP yang pembuatanya dilimpahkan kepada Kepala BPB Linmas." terang Eddi, kepada BIDIK, Kamis malam (8/4/2021).

Kasat POL PP kota Surabaya menambahkan, pasal yang menyatakan RHU tidak boleh buka di cabut yaitu pasal 30 dan 33. "Perwali dibuat tanggal 30 maret 2021." imbuhnya.

Saat ditanya apa benar Satpol kota Surabaya melakukan razia gabungan 2 minggu lalu sebelum adanya revisi Perwali 67 tahun 2020, dirinya membantah dan mengatakan kalau Satpol PP melakukan razia pada tanggal 1 April setelah adanya perubahan Perwali.

"Tidak betul. kalau ngak salah tanggal 1 April dan diminta untuk nunggu SOP dari BPB linmas." pungkasnya.

Saat wartawan BIDIK meminta bukti dokumentasi foto saat razia Symponi guna mengkroscekan data untuk pemberitaan, Eddi Cristijanto Kasatpol PP Surabaya enggan menjawab.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari narasumber BIDIK dilapangan, selama masa pandemi tempat pijat Symponi tidak pernah tutup. Padahal seluruh tempat RHU yang ada di Surabaya tutup total.

"Padahal seluruh RHU di Surabaya tutup semua, tapi disini tetap buka. Pemiliknya sakti ngak ada yang berani. Sakti dalam arti kuat uangnya. "ucapnya, kepada BIDIK, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Sumber, dua minggu lalu ada 2 truk Satpol PP lengkap dengan aparat gabungan mendatangi lokasi, tapi tetap saja tempat tersebut tetap buka. Sebulan sebelumnya tempat tersebut juga didatangi dua mobil petugas dari Polda Jatim.

"Hanya saja jumlah terapis atau pemijatnya dikurangi sebelumnya 40 orang sekarang menjadi 15 orang dan jam operasionalnya sebelumnya tutup jam 10 sekarang menjadi jam 8." terangnya.

Sungguh ironis, padahal sudah jelas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tapi untuk penerapan dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan. (pan)

Foto : sumber foto detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni