Mediabidik.com - Pemberitaan terkait tempat pijat dewasa Symponi yang ada di jalan Tunjungan 57 j Surabaya yang tetap beroperasi walau dimasa pandemi Covid -19 mendapat tanggapan dari Eddi Cristijanto Kepala Satpol PP kota Surabaya.
Melalui pesan WA nya kepada BIDIK mengatakan, di perwali terbaru perwali 10 tahun 2021 pasal 29 ayat 6 terkait RHU yang tidak boleh buka dihapus.
"Namun pelaksanaannya berdasar SOP yang pembuatanya dilimpahkan kepada Kepala BPB Linmas." terang Eddi, kepada BIDIK, Kamis malam (8/4/2021).
Kasat POL PP kota Surabaya menambahkan, pasal yang menyatakan RHU tidak boleh buka di cabut yaitu pasal 30 dan 33. "Perwali dibuat tanggal 30 maret 2021." imbuhnya.
Saat ditanya apa benar Satpol kota Surabaya melakukan razia gabungan 2 minggu lalu sebelum adanya revisi Perwali 67 tahun 2020, dirinya membantah dan mengatakan kalau Satpol PP melakukan razia pada tanggal 1 April setelah adanya perubahan Perwali.
"Tidak betul. kalau ngak salah tanggal 1 April dan diminta untuk nunggu SOP dari BPB linmas." pungkasnya.
Saat wartawan BIDIK meminta bukti dokumentasi foto saat razia Symponi guna mengkroscekan data untuk pemberitaan, Eddi Cristijanto Kasatpol PP Surabaya enggan menjawab.
Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari narasumber BIDIK dilapangan, selama masa pandemi tempat pijat Symponi tidak pernah tutup. Padahal seluruh tempat RHU yang ada di Surabaya tutup total.
"Padahal seluruh RHU di Surabaya tutup semua, tapi disini tetap buka. Pemiliknya sakti ngak ada yang berani. Sakti dalam arti kuat uangnya. "ucapnya, kepada BIDIK, Rabu (7/4/2021).
Masih kata Sumber, dua minggu lalu ada 2 truk Satpol PP lengkap dengan aparat gabungan mendatangi lokasi, tapi tetap saja tempat tersebut tetap buka. Sebulan sebelumnya tempat tersebut juga didatangi dua mobil petugas dari Polda Jatim.
"Hanya saja jumlah terapis atau pemijatnya dikurangi sebelumnya 40 orang sekarang menjadi 15 orang dan jam operasionalnya sebelumnya tutup jam 10 sekarang menjadi jam 8." terangnya.
Sungguh ironis, padahal sudah jelas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tapi untuk penerapan dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan. (pan)
Foto : sumber foto detik.com
Comments
Post a Comment