Skip to main content

Ini Sanggahan Kasatpol PP Perihal Symponi yang Tetap Beroperasi


Mediabidik.com
- Pemberitaan terkait tempat pijat dewasa Symponi yang ada di jalan Tunjungan 57 j Surabaya yang tetap beroperasi walau dimasa pandemi Covid -19 mendapat tanggapan dari Eddi Cristijanto Kepala Satpol PP kota Surabaya.

Melalui pesan WA nya kepada BIDIK mengatakan, di perwali terbaru perwali 10 tahun 2021 pasal 29 ayat 6 terkait RHU yang tidak boleh buka dihapus.

"Namun pelaksanaannya berdasar SOP yang pembuatanya dilimpahkan kepada Kepala BPB Linmas." terang Eddi, kepada BIDIK, Kamis malam (8/4/2021).

Kasat POL PP kota Surabaya menambahkan, pasal yang menyatakan RHU tidak boleh buka di cabut yaitu pasal 30 dan 33. "Perwali dibuat tanggal 30 maret 2021." imbuhnya.

Saat ditanya apa benar Satpol kota Surabaya melakukan razia gabungan 2 minggu lalu sebelum adanya revisi Perwali 67 tahun 2020, dirinya membantah dan mengatakan kalau Satpol PP melakukan razia pada tanggal 1 April setelah adanya perubahan Perwali.

"Tidak betul. kalau ngak salah tanggal 1 April dan diminta untuk nunggu SOP dari BPB linmas." pungkasnya.

Saat wartawan BIDIK meminta bukti dokumentasi foto saat razia Symponi guna mengkroscekan data untuk pemberitaan, Eddi Cristijanto Kasatpol PP Surabaya enggan menjawab.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari narasumber BIDIK dilapangan, selama masa pandemi tempat pijat Symponi tidak pernah tutup. Padahal seluruh tempat RHU yang ada di Surabaya tutup total.

"Padahal seluruh RHU di Surabaya tutup semua, tapi disini tetap buka. Pemiliknya sakti ngak ada yang berani. Sakti dalam arti kuat uangnya. "ucapnya, kepada BIDIK, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Sumber, dua minggu lalu ada 2 truk Satpol PP lengkap dengan aparat gabungan mendatangi lokasi, tapi tetap saja tempat tersebut tetap buka. Sebulan sebelumnya tempat tersebut juga didatangi dua mobil petugas dari Polda Jatim.

"Hanya saja jumlah terapis atau pemijatnya dikurangi sebelumnya 40 orang sekarang menjadi 15 orang dan jam operasionalnya sebelumnya tutup jam 10 sekarang menjadi jam 8." terangnya.

Sungguh ironis, padahal sudah jelas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Tapi untuk penerapan dilapangan tidak sesuai dengan kenyataan. (pan)

Foto : sumber foto detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...