Skip to main content

Dianggap Tidak Sesuai Peruntukan, Dewan Desak Ijin Gudang Tanah Kalikedinding Dicabut


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan, di area pemukiman jalan Tanah Kali Kedinding yang dipersoalkan warga. Peninjauan ini untuk mengetahui apakah dokumen yuridis sesuai dengan kondisi empirik di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan. Anggota Komisi A Arif Fathoni mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan perijinan. "Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya," tegas Toni pada Kamis (22/04/2021).

Selain itu Toni juga mengungkapkan kalau pergudangan itu berada dikawasan pemukiman yang meresahkan warga. "Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal," ungkapnya.

Toni kembali mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.

Menurut Toni, pembangunan gudang diarea pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.

Toni menegaskan Komisi A mendesak agar ijin keberadaan kawasan pergudangan tersebut di cabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

"Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap ijin kawasan pergudangan tersebut," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari keluhan 4 warga jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Karena berdekatan dengan rumah mereka. Gudang tersebut diketahui akan di gunakan untuk menyimpan bir. Ketua RT setempat meminta agar pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga.(pan) 

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak dilokasi pergudangan jalan Tanah Kalikedinding Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng