Skip to main content

Berdasarkan Putusan MA, Humam Baktir Dinyatakan Bebas


Mediabidik.com
– Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 483 K/Pid/2020, Humam Baktir, terdakwa dugaan perkara penguasaan bangunan gudang yang terletak di jalan Kasuari 23 Surabaya, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada negara. Tentunya, kabar baik ini disambut gembira oleh Humam Baktir beserta tim penasehat hukum yang dikordinatori oleh Achmad Wachdin.

"Putusan tingkat kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya tidak terbukti dan dianggap selesai," ujar Achmad Wachdin, Kamis (29/4/2021).

Putusan tersebut, senada dengan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernomor 3009/Pid.B/2018/PN.Sby yang dibacakan pada 13 Juni 2019 lalu.

Yang menyatakan, bahwa perbuatan Humam Baktir tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Serta, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat," ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.

Menurut Acmad Wachdin, perkara tersebut berawal saat Humam Baktir dilaporkan oleh Zein Badjaber melalui SPKT Polda Jatim, terkait dugaan kasus tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik dan atau mengancam dengan tulisan sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana atau pasal 369 KUHPidana.

Selama menjalani proses hukum, baik mulai tingkat penyidik kepolisian, Kejati Jatim hingga persidangan di PN Surabaya, Humam Baktir tidak pernah ditahan.

Sebagai dasar laporan polisi, pihak pelapor mengklaim kepemilikan gudang seluas 935 meter persegi tersebut sebagaimana berdasarkan SHGB bernomor 01156 yang terbit pada 2014, yang dimiliki oleh 7 orang. Mereka adalah Eva Ahmad Baswedan, A Riza Badjabir, Anny Zairina Badjabir, Zein Badjabir, Ridwan Badjabir, Fairus Badjabir dan Munif Badjabir.

Namun, keterangan pelapor tersebut, dapat dipatahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Humam Baktir selaku Direktur CV Java Trunk Company sejak 2007, jauh sebelum SHGB 01156 diterbitkan.

Saat dikonfirmasi, Achmad Wachdin mengatakan selain perkara pidana ini, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang saat ini prosesnya di tingkat kasasi MA RI. "Namun untuk perkara perdata, saya belum bisa mengomentari banyak, karena putusan (kasasi) resminya belum kita terima. Kendati berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur bernomor 276/PDT/2019/PT.SBY, tergugat I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan untuk menghapus obyek sengketa, yaitu SHGB nomor 01156," ujar Achmad Wachdin.

Terkait upaya hukum lanjutan pasca putusan kasasi pidana ini, Achmad Wachdin mengatakan pihaknya akan pasif. "Belum saya kordinasikan secara khusus dengan Humam Baktir selaku principle. Entah akan melakukan upaya hukum laporan balik berdasarkan putusan kasasi MA RI, atau sebaliknya, tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Yang pasti, dengan turunnya putusan kasasi yang sudah inkracht ini, setidaknya secara administrasi, Humam Baktir sudah tidak ada lagi memiliki catatan kriminal," imbuh Achmad Wachdin. (pan) 


FOTO: Tampak Humam Baktir didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Achmad Wachdin saat menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI, Kamis (29/4/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh