Skip to main content

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen KCM, Bakal Dilimpah ke Pengadilan


Mediabidik.com
– Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Maelan menerangkan bahwa pihaknya pekan ini telah menerima kembali berkas perkara dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, yang melibatkan Hasanuddin Said (HS) sebagai tersangka.

"Saat ini (berkas perkara) masih diperiksa oleh  jaksa peneliti. Kita update lagi perkembangan informasinya Rabu (14/4/2021) mendatang. Apakah berkas perkara bisa dinyatakan P-21 (lengkap) atau masih diperlukan lagi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik," terang Maelan melalui sambungan telepon, Sabtu (10/4/2021).

Disinggung terkait hal krusial apa yang menjadi petunjuk jaksa, Maelan mengatakan hal itu seputar kelengkapan alat bukti. "Seperti gambar-gambar maupun hal kecil lainnya. Kalau (petunjuk) itu sudah dilengkapi penyidik, tentunya dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan," tambahnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sekaligus sebagai kuasa hukum  pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Kendati pada Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya tetap mendorong penyidik untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, agar tidak berlarut-larut sehingga para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum. Yang pasti kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, termasuk pula terkait status izin KCM," tegasnya melalui pesan yang dikirimkan, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, MD yang disebut-sebut sebagai pemilik KCM, hingga berita ini ditayangkan, belum menjawab pesan yang wartawan kirimkan melalui WhatsApp miliknya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan pencatutan foto kiai dalam izin dokumen UPL/UKL milik KCM dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 25 Agustus 2020 lalu.
 
Dalam laporan tersebut, ada foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham yang dicatut dengan keterangan sosialisasi KCM. Padahal, dua foto tersebut, adalah foto saat para ulama membahas penyusunan buku akhlak pasca kejadian pemukulan guru di Sampang 2018 silam.

Gedung KCM Pamekasan ini yang terletak di Jl Raya Sentol, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.

Hanya saja keberadaan gedung bioskop ini, sejak awal rencana pembangunan mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.

Bahkan mereka juga sempat melakukan audiensi ke Gedung DPRD Pamekasan, Polres Pamekasan hingga audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. (pan) 


Foto: Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ist

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...