Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim Sebut BPKAD Dinilai Tak Serius Garap Sertifikasi Aset


Mediabidik.com
- Keseriusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim terkait sertifikasi aset dipertanyakan. Padahal, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menargetkan sertifikasi aset bakal tuntas dalam waktu tiga tahun.

Parahnya lagi, Komisi C DPRD Jatim menemukan aset yang berada di Bakorwil Malang tidak jelas peruntukkannya. Dari total luasan mencapai 24 ribu meter persegi dengan jumlah 41 kavling. Dan yang dilaporkan hanya 7 kavling yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lalu, 34 kavlingnya kemana? 

Hal itulah yang membuat Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika, heran. Sebab, dari aset yang begitu luas tersebut hanya menghasilkan PAD yang kecil. 

"Kami sudah mengunjungi Bakorwil Malang dan kita tinjau asetnya. Ternyata aset yang ada di bawah naungan Bakorwil Malang ini memang menjadi sumber PAD. Hanya saja, PAD yang diperoleh cukup kecil sebetulnya sekelas Bakorwil Malang dengan lahan yang cukup luas dengan mencapai 24 ribu meter persegi," katanya.

Politisi Partai Golkar ini sempat mempertanyakan sisa kavling aset Bakorwil Malang. Tapi, pihak pengelola aset bungkam. "Untuk secara keseluruhan aset dari Bakorwil Malang, kami belum mendapatkan keterangan yang pasti," jelasnya. 

"Kami sempat menanyakan ke Bakorwil dari 41 kavling ini baru 7 kavling yang sudah dijelaskan peruntukannya. Berarti, masih ada 34 kavling lagi yang kami belum tahu sekarang ini apa wujudnya. Jadi apa, dipakai oleh siapa," bebernya.

Yudha tidak menginginkan aset milik Pemprov Jatim ini lepas begitu saja. "Jangan sampai kavling ini lepas kemudian menjadi milik pribadi apalagi kita seolah-olah tutup mata," imbuhnya. 

Sebagai anggota Komisi C, pihaknya meminta pemprov untuk serius. Karena hampir setiap tahun BPK selalu mengaudit catatan adalah soal aset. "Tolong lah, BPKAD juga serius membantu kinerja dan target Bu Gubernur Khofifah," tambahnya.

Perlu diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menargetkan seluruh aset bisa tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun. Pihaknya terus melakukan penyisiran terkait aset milik Pemprov Jatim. ( rofik)

teks foto : Pranaya Yudha Mahardika Anggota Komisi C DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...