Skip to main content

Terdakwa Salah Transfer Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara


Mediabidik.com
- Adi Pratama, terdakwa penerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya senilai Rp51 juta, divonis selama 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami, menyatakan Adi Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Kamis (15/4/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Pratama dengan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim, di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena sudah menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim Ni Made Purnami.

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) R. Hendrik Kurniawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar PH.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Jalan Manukan Lor I, didatangi dua pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan, bahwa uang senilai Rp51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.
Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.
Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (pan) 


FOTO: Terdakwa Adi Pratama saat jalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...