Skip to main content

Pembahasan Tarif Stadion GBT Sudah Final


Mediabidik.com
– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, antara Pansus dan Pemkot Surabaya sudah sepakat menentukan tarif sewa, baik di Stadion Gelora Bung Tomo maupun Stadion Tambaksari.

"Satu tahun Pansus bekerja membahas Raperda pengelolaan aset daerah, akhirnya hari ini disepakati tarif sewa baik Stadion GBT maupun Gelora 10 November Tambaksari."ujarnya di Surabaya, Kamis (22/04/21).

Mahfudz menjelaskan, untuk tarif sewa Stadion GBT sebesar Rp11.580.000 /jam, dan untuk tarif sewa Gelora 10 November di Tambaksari sebesar Rp7.500.000/jam.

"Hari Kamis ini kita sudah tandatangan berita acara, artinya semua yang kita bahas di Pansus selama satu tahun ini sudah final hari ini, tidak ada revisi lagi soal tarif sewa stadion GBT dan Gelora 10 November Tambaksari."tegas politisi milenial PKB Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, sebelum tanda tangan berita acara, Pansus ingin memastikan bahwa, kebiasaan Persebaya untuk menempati GBT berapa lama, dan dijawab Kadispora Afghan, Persebaya memakai stadion biasanya enam jam.

Itu artinya, jelas Mahfudz, perjuangan Pansus agar tarif sewa GBT dipangkas kembali disetujui Pemkot Surabaya. Persebaya sendiri kan minta tarif Rp100 juta per hari, tapi Pemkot Surabaya tetap mematok Rp444.463 juta per hari.

"Nah dengan finalisasi hari ini, maka tarif sewa jika dihitung per jam nya sebesar Rp11,5 juta, dan hasil ini pihak Persebaya setuju serta berterimakasih ke Pansus. Karena kalau masih ada kontra, tentu Bonek akan demo ke DPRD Kota Surabaya."jelas Mahfudz.

Dirinya kembali menegaskan, harga tarif sewa GBT dan G 10 November sudah final tidak boleh diganggu gugat kembali, dan nanti kita akan hitung pendapatan retribusinya dari GBT. 

"Sudah Final pembahasan tarif sewa GBT, yang kemarin-kemarin masih ribut anggap saja baru semi final."ungkapnya.(**)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...