Skip to main content

Pemkot Surabaya Perpanjang MoU Dengan Kejari Tanjung Perak


Mediabidik.com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/4/2021). Penandatangan MoU ini merupakan pembaruan kerjasama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi. Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup pemkot dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dengan adanya perpanjangan MoU ini, pihaknya berharap ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Meski demikian, selama ini pemkot dibantu Jaksa Pengacara Negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

"Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, sudah banyak aset pemerintah kota yang kembali ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut, kata dia, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu pemkot menyelamatkan aset-aset tersebut.

"Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," kata dia.

Bahkan, wali kota yang akrab disapa Cak Eri ini mengaku, ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang kini sedang diupayakan untuk kembali. Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya. "Insya allah ada beberapa, sudah saya sampaikan kepada Kajari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan ditindaklanjuti oleh beliaunya," ungkap dia.

Cak Eri menegaskan, bahwa ke depan pihaknya bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.

"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," tegas dia.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan dengan adanya perpanjangan pembaruan kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak. Dia menyebut, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). "Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata I Ketut Kasna Deni.

Apalagi, berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan, bahwa kegiatan di bidang Datun yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya. "Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," pungkas I Ketut Kasna Deni. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama