Skip to main content

Berkali kali Dirazia Tempat Pijat Symponi Tetap Beroperasi Dimasa Pandemi


Mediabidik.com
- Himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ternyata hal tersebut tidak berlaku bagi pemilik tempat pijat dewasa plus plus Symponi yang berlokasi di jalan Tunjungan 57 J Surabaya. 

Pasalnya semenjak awal pandemi Covid-19 hingga sekarang tempat tersebut tidak pernah tutup sama sekali, dari hasil pantauan BIDIK dilokasi, Rabu (7/4/2021) didapati tempat tersebut tetap beroperasi. Ironisnya Satpol PP maupun Satgas Gugus Covid kota Surabaya terkesan tutup mata dengan masalah tersebut. 

Hal itu dikuatkan dari keterangan salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya, yang kesehariannya bekerja diarea gedung Symponi mengatakan, bahwa tempat tersebut tidak pernah tutup walau di masa pandemi sudah setahun lebih. 

"Padahal seluruh RHU di Surabaya tutup semua, tapi disini tetap buka. Pemiliknya sakti ngak ada yang berani. Sakti dalam artian kuat uangnya. "ucapnya, kepada BIDIK, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Sumber, dua minggu lalu ada 2 truk Satpol PP lengkap dengan aparat gabungan mendatangi lokasi, tapi tetap saja tempat tersebut tetap buka. Sebulan sebelumnya pernah didatangi dua mobil dari Polda Jatim. 

"Hanya saja saat ini jumlah terapis atau pemijatnya dikurangi sebelumnya 40 orang sekarang menjadi 15 orang dan jam operasionalnya sebelumnya tutup jam 10 sekarang menjadi jam 8." terangnya. 

Sementara Kasatpol PP kota Surabaya Edi Cristijanto saat dikonfirmasi kekantor Kamis (8/4/2021) yang bersangkutan tidak berada ditempat. Sedangkan irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid kota Surabaya dikonfirmasi melalui pesan WA nya mengatakan. 

"Coba kita cek, terimakasih infonya. "ucapnya singkat. 

Perlu diketahui, sudah bukan rahasia umum lagi kalau tempat pijet plus Symponi menjadi tempat RHU yang paling bandel dan selalu melanggar aturan baik perijinan mau aturan PPKM yang diterapkan pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19, Ironisnya tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun Satgas Covid-19 dan mereka terkesan tutup mata. (pan) 

Foto : lokasi Symponi jalan Tunjungan Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh