Skip to main content

Jaksa Menilai Dua Saksi yang Dihadirkan Tim PH Tidak Relevan


Mediabidik.com
- Dua saksi yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Christian Halim, dinilai tidak relevan dihadirkan sebagai saksi A de Charge atau saksi yang meringankan.

Pasalnya, saksi Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh terdakwa.

"Kedua saksi tidak kapabel (mampu) untuk menjelaskan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. Seperti pengakuannya, saksi Bimantara hanyalah teman kuliah terdakwa. Ternyata terdakwa adalah alumni di Teknik Mesin Otomotif yang hal itu menguatkan dakwaan kami bahwa terdakwa bukan seorang ahli tambang. Ditunjang lagi, keterangan saksi yang mengatakan bahwa sebelumnya dalam proyek-proyek yang dikerjakan PT MPI, kegiatan terdakwa hanya seputar kerjasama pengangkutan dan persewaan alat berat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (1/4/2021).

Saksi Bimantara juga mengatakan bahwa kegiatan penambangan di Morowali ini merupakan proyek tambang pertama yang ia kerjakan bersama terdakwa.

Bimantara juga mengaku baru belakangan ini mengetahui terdakwa menjadi seorang kontraktor tambang. Ia juga mengatakan bahwa pada Pebruari 2020 ada tim kontraktor lain yang didatangkan untuk melakukan kegiatan renovasi infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan terdakwa.

Terkait keterlibatan Doni, ayah terdakwa, dalam pengerjaan proyek ini, saksi mengakui bahwa Doni juga kerap terlihat di area pertambangan. "Sedangkan terdakwa Christian Halim sendiri jarang, hanya terlihat di lapangan 5-6 kali saja. Kalau pak Doni terlihat sampai Januari 2020, bahkan Weinar sudah tidak tampak, dia Desember 2019 sudah pergi. Dan PT MPI berjumlah 3-4 orang saja karyawannya,," beber saksi.

Doni sendiri, tak lain adalah ayah terdakwa Christian Halim. Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa kerja mereka kerap menuruti arahan Doni.

Keterangan saksi kedua, Indra Alfiandi, juga mendukung keterangan saksi sebelumnya, bahwa sebelumnya ia bekerja dengan terdakwa dalam bidang persewaan truk dan pengangkutan.

Saksi yang dikaryakan oleh terdakwa sebagai konsultan dan kontraktor dalam proyek pertambangan ini pun mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait proyek infrastruktur yang dikerjakan terdakwa.

Terkait target hasil tambang, saksi mengatakan bahwa dirinya sempat mendengar dari terdakwa terkait jumlah hasil tambang yang harus mereka dapatkan. "Ada target 100.000 metrik/ton  yang disampaikan oleh terdakwa kepada saya, namun hasilnya hanya 17.000 metrik/ton yang ada di stock pile dan 10.000 metrik/ton di titik tambang," terangnya.

Kendati tidak dilibatkan pada proyek infrastruktur, saksi mengakui bahwa peran infrastruktur sangat berpengaruh besar terhadap pekerjaan pertambangan serta hasil produksi tambang itu sendiri.

"Saya tidak tahu alasan pekerjaan terdakwa dihentikan, tiba-tiba ada tim kontraktor baru masuk untuk melakukan renovasi infrastruktur dan  penambangan," tambahnya.

Saksi pun mengakui saat ia tinggal, Jetty yang dibangun terdakwa masih berbentuk huruf 'I'. "Dan saya belum melihat ada pengapalan (tongkang sandar, red)," imbuhnya.

Selain kedua saksi diatas, tim PH terdakwa juga menghadirkan ahli perdata  Dr Ghansham Anand, SH, M. Kn dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. 

Ia menjelaskan terkait perbedaan istilah wanprestasi dengan tindak pidana penipuan. Menurutnya, penipuan adalah rangkaian kebohongan yang sengaja dilakukan pelaku untuk mempengaruhi korban. Apabila korban sejak awal tahu, pasti tidak akan tergerak untuk melakukan perjanjian.

"Salah satunya, menyatakan suatu fakta benar padahal pelaku tahu hal itu tidak benar," terangnya.

Ia juga menyinggung terkait perjanjian yang dibuat secara lisan. Menurutnya, hal itu akan menemui kesulitan dalam pembuktian, tapi bukan berarti tidak bisa dibuktikan.

"Apabila tidak ada kesesuaian kehendak oleh antar pihak, hakim nantinya yang menilai, dengan memperhatikan kronologis perkara," terangnya.

Namun kepada ahli, tim JPU tidak mengajukan pertanyaan. Menurut jaksa Novan, ahli dengan spesifikasi hukum perikatan ini, tidak relevan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara pidana yang saat ini tengah berjalan.

"Sengaja kami tidak mengajukan pertanyaan, karena dalam sidang perkara pidana, yang dicari adalah alat bukti materiil. Untuk itu tadi kami juga meminta majelis hakim fokus pada pembuktian materiil. Jadinya, menjadi tidak relevan apabila sidang pidana yang fokusnya pada pemidanaan yang didatangkan seorang ahli perdata," tambah jaksa.

Terkait keterangan dua saksi dan ahli diatas, terdakwa Christian Halim tidak ada sanggahan. "Tidak ada (sanggahan, red) yang Mulia," jawab terdakwa saat dikonfrontir.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda kecamatan Petasia kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Senin (5/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim PH. (pan) 


FOTO: Saksi Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (1/4/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter...