Skip to main content

Komisi A Apresiasi Sinergisitas Antara Pemkot dan PN Soal Layanan Aminduk


Mediabidik.com
– Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengapresiasi terobosan dan sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait 18 jenis layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang didudukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Menurut Michael sapaan akrabnya, banyak masyarakat awam yang mempersoalkan ketidaktahuan akan proses peradilan di PN (Pengadilan Negeri). 

"Sehingga langkah ini menjadi terobosan yang sangat bagus untuk mendorong efisiensi pelayanan khususnya dari segi birokrasi."ujarnya di Surabaya, Selasa (20/04/21). 

Terbaru, Pemerintah Kota Surabaya mengintegrasikan sistemnya dengan PN Surabaya untuk memudahkan 18 jenis program layanan administrasi kependudukan yang bisa dilayani di tingkat kelurahan dan kecamatan per 19 April 2021. 

18 program layanan tersebut diantaranya, pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Lalu perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

"Pelayanan seperti ini lah yang mendukung terciptanya good governance system. Mengandalkan kecepatan, efisiensi dan kemudahan proses. Ini lah yang diinginkan masyarakat kita yakni tidak perlu ribet-ribet dalam mengurus hasil penetapan peradilan di Dispendukcapil Siola atau PN Surabaya di Jalan Arjuna untuk mengurus keperluan adminduk yang dibutuhkan." terang Michael.

Karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota dan PN Surabaya khususnya terkait sistematika dan implementasi di lapangan. Hal-hal seperti ketersediaan serta kesiapan SDM, kepastian jadwal sidang pemohon di kecamatan apakah harus menunggu kuota pemohon atau ada jadwal rutin sidang, serta kecepatan hasil pelayanan harus benar-benar terjamin, "tegasnya.

Michael yang juga menjabat ketua BPP DPRD Surabaya ini juga berharap, dengan adanya terobosan ini masyarakat yang berdomisili dari ujung Surabaya tak lagi harus jauh-jauh ke PN maupun Siola untuk mengurus dokumen adminduk. 

Selain itu, harap Joshia, kecepatan dan kepastian hasil produk adminduk (Akta, KK, E-KTP) yang diterima oleh masyarakat itu lah yang tak kalah penting, 

"Terobosan ini menunjukkan komitmen pemkot Surabaya sebagai pelayan masyarakat. Hanya saja, program ini harus dipantau pelaksanaannya agar memiliki nilai lebih serta berbeda dari yang sebelumnya"ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng