Skip to main content

Kejati Jatim Distribusikan Bantuan Bagi Korban Bencana Gempa di Malang


Mediabidik.com
- Gempa berkekuatan 6,1 skala ritcher yang terjadi di Malang pada Sabtu (10/4/2021) mendapat perhatian khalayak luas. 

Salah satunya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran yang mengumpulkan bantuan sosial bagi korban gempa di Malang.

Bertempat di Kantor Kejati Jatim,  pendistribusian bantuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir. Dengan didistribusikan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang; di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Kecamatan Kanigoro, Blitar.

"Dengan adanya bantuan ini, semoga dapat meringankan beban saudara kita di Malang dan sekitarnya," kata Kajati Jatim, M Dhofir.

Dhofir menjelaskan, adapun rincian bantuan, yakni beras 10 ton, gula 576 kilogram, minyak goreng 576 liter, mie instan 280 kardus dan 200 terpal alas. Bantuan ini diberangkatkan menggunakan 4 truk. Serta mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

"Bantuan ini kami berangkatkan menggunakan 4 truk menuju 3 lokasi. Yaitu di Lumajang, Malang, dan Blitar," jelas Dhofir.

Pihaknya berharap, dengan bantuan ini dapat bermanfaat dan tepat sasaran bagi korban terdampak gempa. Terutama di bulan suci Ramadan 1442 H, bantuan ini semoga menjadi berkah bagi para korban. Sehingga para korban kembali semangat dalam menjalani aktivitas seperti sedia kala.

Dhofir juga berterima kasih kepada Kejari jajaran maupun semua pihak yang membantu mengunpulkan bantuan ini. Apa yang diberikan ini, sambung Dhofir, semoga memberi manfaat bagi masyarakat terdampak.

"Semoga masyarakat yang menjadi korban gempa dapat menjalani aktivitas seperti sedia kala. Dan juga semoga Allah Subhanahu Wa ta'ala senantiasa meridhoi apa yang kita lakukan. Serta memberikan perindungan dan ridho nya bagi kita semua," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada Sabtu (10/4) terjadi gempa bumi magnitudo 6,1 di sejumlah wilayah di Jatim. Yakni di Kabupaten Lumajang, Malang, dan Blitar. Getaran juga terasa hingga Kota Surabaya, Sidoarjo, hingga sejumlah daerah. Meskipun, gempa itu berpusat di 8,8 LS, 112.50 BT, 31 kilometer di Pulau Jawa. (pan) 

Foto: Tampak Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH saat mengecek logistik sembako yang bakal diselurkan kepada warga terdampak, Kamis (15/4/2021). Henoch Kurniawan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...