Skip to main content

Terungkap dan Diakui, Terdakwa Gunakan Dana Diluar Peruntukan RAB


Mediabidik.com
- Momen yang ditunggu Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang senilai Rp20 miliar telah tiba.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami tiba saatnya menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/5/2021).

Namun, agenda sidang yang oleh terdakwa diharapkan bisa membantu posisinya, ternyata hasilnya sebaliknya. Karena, pada agenda sidang ini, terdakwa bisa menjelaskan apapun yang ia mau dengan tujuan agar dipertimbangkan majelis hakim selaku pemeriksa perkara.

Sedangkan, keterangan  terdakwa pada sidang hari ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim malah membuat unsur dalam dakwaan terpenuhi.

Terdakwa mengakui bahwa dirinya mempergunakan dana milik pelapor untuk peruntukan kebutuhan diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek infrastruktur yang sebelumnya sudah disepakati.

"Saat pengerjaan, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan, dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB. Total dana yang saya gunakan dari penyelesaian 10 kendala tersebut sekira Rp1 miliar. Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang IUP," ujar terdakwa menjawab pertanyaan tim Penasehat Hukum (PH) nya.

Ia pun menceritakan, bahwa sempat melakukan upaya audit mandiri guna menjawab tudingan pemberi modal yang mengatakan bahwa nominal harga yang ditentukan terdakwa tersebut terlalu besar dari harga di pasaran.

Namun, terdakwa mengakui bahwa untuk mendukung hasil auditnya tersebut, dirinya tidak pernah menyerahkan bukti pengeluaran yang diserahkan kepada pelapor maupun Gentha. Baik itu berupa invoice pembelian material atau laporan lainnya.

"Tidak sempat, karena waktunya tidak cukup, karena saya udah terlanjur dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Disinggung soal pengakuannya yang sudah berpengalaman di bidang tambang, terungkap bahwa proyek di Morowali Sulawesi Tengah tersebut, merupakan proyek pertama, setelah PT MPM didirikan pada Juli 2019. Sedangkan, proyek yang saat ini disoal, dikerjaksan Oktober 2019.

"Lalu dasar apa anda bisa menentukan hitungan nilai dalam RAB yang anda susun, sedangkan anda mengaku hanya sebagai lulusan sarjana teknik mesin," heran jaksa Sabetania.

Selain itu, terdakwa juga mengakui adanya target hasil tambang sebesar 100.000 metrik/ton yang ditungkan dalam kesepakatan antar pihak. Namun, ia menilai bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban yang harus ia dapatkan, hanya menjadi tujuan hasil. "Walaupun kenyataannya tidak mampu, tapi tidak ada pinalti," singkatnya.

Soal Hance Wongkar, terdakwa mengaku kantornya satu gedung dengan kantor milik Hance Wongkar. Kendati ia mengaku masih ada hubungan keluarga.

"Ada..tapi saya tidak pernah menyampaikan secara langsung Hance Wongkar adalah keluarga saya, mungkin mereka yang mempersepsikan," jawab terdakwa.

Usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa pada awal sidang, terdakwa telah mencabut seluruh keterangan yang pernah terdakwa sampaikan dalam Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) kepolisian.

"Jelas, pengakuan terdakwa terkait penggunaan dana diluar peruntukan RAB yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga dampaknya membuat proyek infrastruktur tersebut tidak bisa terselesaikan, yang saat ini menjadi persoalan," ujarnya.

Dan, lanjut jaksa, ulah terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 368 KUHPidana yang dijeratkan. "Menjadi bagian keadaan palsu dari unsur penipuan. Bahkan bisa juga diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan, karena ia menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya alias diluar ketentuan," beber jaksa.

Disinggung soal pengakuan terdakwa bahwa hal itu ia lakukan karena desakan dari pelapor dan Gentha untuk segera mendapatkan hasil tambang, jaksa menegaskan jawaban tersebut merupakan jawaban sepihak dari terdakwa. 

"Karena terdakwa sendiri tidak pernah mengajukan saksi meringankan guna mendukung peryataannya tersebut. Bahkan justru sebaliknya, saksi yang diajukan Penuntut Umum seluruhnya memberatkan posisi terdakwa. Untuk itu kami berkesimpulan semua pasal yang kami dakwakan unsur-unsurnya terpenuhi," tambah jaksa.

Terpisah, Malvin Lim, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengakui bahwa keterangan terdakwa menurut KUHAP memang tidak ada nilainya.

"(Terdakwa) berbohong pun boleh. Namun keterangan terdakwa juga penting, karena menurut pasal 184 keterangan terdakwa merupakan sebagai satu alat bukti. Apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, biar majelis hakim yang menilai ada persesuaian tidak dengan keterangan saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (8/4/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh JPU. (pan) 

FOTO: Tampak terdakwa menjalani sidang agenda pemeriksaan secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (6/4/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...