Skip to main content

Jago Jalanan, Menyesal Jadi Pesakitan


Mediabidik.com
– Tersinggung laju mobilnya didahului, Soni Wicaksono diadili. Oleh penuntut umum, Ia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto, Kamis 17 Desember 2020 lalu di Jalan Kertajaya, Surabaya. 

Jaksa Suparlan mengatakan kasus ini bermula sekitar pukul 02.00, Ivan bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywing.

Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.

"Saat di tengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan. Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa," kata Suparlan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS. Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan mendahului terdakwa.

Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menyalip kendaraan korban, sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.

Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban.

"Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut," bebernya. 

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Soni tidak keberatan dengan membenarkan surat dakwaan tersebut. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul. Oleh karena itu, Soni dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (pan) 

Foto: Terdakwa Soni Wicaksono saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...