Skip to main content

Untuk Ketiga Kalinya Terdakwa Cristian Halim Sakit Jelang Masa Tahanan Habis


Mediabidik.com
- Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim.

Pasalnya, terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Alasan sakit yang menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

"Saat sidang hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa," ujar jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang  menimbulkan penundaan sidang. "Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa  boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang," ungkap Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. "Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa," imbuhnya.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia). 

"Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan," tambah Novan

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pan) 

Foto: Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng