Skip to main content

Ilustrasi Tiga Ahli Terdakwa Christian Halim, Dinilai Perkuat Dakwaan Jaksa


Mediabidik.com
- Tiga ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim, dinilai tak membantu posisi terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini.

Bahkan menurut jaksa, keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa.

"Bahkan keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim saat dikonfimasi usai sidang, Senin (5/4/2021).

Bahkan untuk Ahli Hukum Pidana Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta, jaksa menilai keterangannya tidak relevan. "Karena saat dipersidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. dan bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin, dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana," beber jaksa.

Sedangkan kepada ahli ketiga yaitu Puji Karyanto dari Unair Surabaya, PH terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat 'orang besar' (orang penting, red), tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan.

"Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan," papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku. "Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan, jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya, itu sebenarnya bagian dari upaya untuk melakukan kebohongan. Bahkan untuk mengaku sebagai ahli tambang pun, seseorang juga harus mempunyai sertifikasi sebagai ahli tambang," tambah jaksa.

Dalam persidangan, Ahli Dr Solahudin SH, MH menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni, memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang. "Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi didepan, maka itu masuk unsur penipuannya," bebernya.

Sedangkan, Ahli Dr Dwi Seno Wijanarko SH, MH sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini ketika ia sibuk-sibuknya menjelaskan soal perdata di muka sidang.

"Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?," ujar hakim menjeda keterangan ahli. Bahkan, saat jaksa mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab pertanyaan jaksa.

"Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian," singkatnya.

Belakangan, diketahui ahli merupakan mantan seorang jaksa yang kini dipekerjakan di sebuah kampus sebagai dosen. Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi keterangan ketiga ahli diatas. "Tidak saya tanggapi Yang Mulia," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim Ni Made.

Di akhir sidang, tim PH terdakwa kembali menyingung soal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya oleh jaksa sudah dihadirkan sebanyak dua kali di persidangan. Jaksa berdalih pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan ulang sebanyak dua kali. "Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan," ujar jaksa.

Dan dipekuat dengan jawaban ketua majelis hakim Ni Made, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.

"Karena itu merupakan kewenangan pembuktian ada di jaksa, pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak jaksa, Sedangkan jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha," ujarnya.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi Gentha.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(pan) 
 

FOTO: Ahli Dr Solahudin SH, MH saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Senin (5/4/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter...