Skip to main content

Fasum Dijual Pengembang, Puluhan Warga Perumahan YKP Gelar Aksi Demo


Mediabidik.com
– Puluhan Warga RW X YKP Rungkut Kidul depan UPN melakukan aksi demo di Balai Kota Surabaya, Selasa (27/04/21). 

Aksi demo penghuni perumahan YKP menuntut dikembalikan nya fasilitas umum (Fasum) yang disulap menjadi Fasilitas Perdagangan (commercial area).

Puluhan warga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan adalah 'YKP Penipu, Kembalikan fasum Kami'.

Korlap Aksi Demo Warga YKP Rungkut Kidul, Yanto Satumin mengatakan, aksi demo warga YKP RW 10 Rungkut Kidul di Balaikota Surabaya hari ini bertujuan, agar fasum perumahan kami dikembalikan fungsinya, tidak dijadikan area usaha dan bisnis.

"Permintaan nya cuma satu yaitu, kembalikan fasum kami."ujarnya.

Ia menjelaskan, pada waktu beli rumah di YKP tahun 1989 site plannya ada fasilitas umum, tapi mengapa saat ini berubah menjadi fasilitas perdagangan atau bisnis area. 

Kita minta fasum dikembalikan agar bisa menjadi resapan air di lingkungan kami, serta bisa menjadi ruang terbuka hijau, dan bisa jadi tempat olahraga.

"Fasum yang ada jelas-jelas dijual oleh YKP. Nah kebetulan infonya ada KPK ke Balaikota, ya kebetulan sekalian kita demo agar suara kita didengar KPK soal fasum yang dijual oleh YKP."tegasnya.

Dirinya kembali mengatakan, kami akan teruskoordinasinasi dengan warga RW 10 Rungkut Kidul YKP sampai tuntutan kami terpenuhi.

"Yang pasti fasum harus dikembalikan fungsinya jangan dijadikan fasilitas perdagangan."ungkapnya.(pan)




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...