Skip to main content

Baktiono : Parkir Tepi Jalan Umum Bisa Dikelola Pihak Swasta


Mediabidik.com
– Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda No.8 Tahun 2012 Tentang, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum DPRD Kota Surabaya menilai, pengusaha atau pihak swasta bisa mengelola parkir tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya.

"Syaratnya, pengusaha wajib bayar dimuka secara penuh ke Pemkot Surabaya." ujar anggota Pansus Revisi Perda Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Baktiono di Surabaya, Selasa (13/04/21).

Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus berpendapatan, bahwa pihak swasta diperbolehkan mengelola parkir ditepi jalan umum milik Pemkot Surabaya, dan diakui jika dikelola swasta keuntungan PAD Kota Surabaya dari sektor parkir sudah pasti.

Misalnya, kata Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, Pemkot Surabaya menargetkan pendapat parkir di tahun 2021 sebesar Rp.35 miliar dan jika ditawarkan ke swasta ditarget kan Rp.50 miliar, sementara swasta bersedia, ya lebih bagus.

"Berarti nilai target rupiah nya naik kan jika parkir tepi jalan umum pengelolaannya dikelola swasta."tegas Baktiono.

Lebih lanjut Baktiono menjelaskan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat, jumlah parkir ditepi jalan umum aktif sebanyak 1.406 titik parkir. Dari jumlah tersebut  tentu sangat potensial untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum.

"Untuk itu Pansus berencana mengundang pihak swasta untuk menawarkan pengelolaan parkir tepi jalan umum, sistemnya nanti lelang siapa yang tertinggi nilai penawarannya itu yang berhak mengelola parkir tepi jalan umum."tutur Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, meski parkir tepi jalan umum dikelola pihak swasta, namun sistem, aturan, dan peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Surabaya tidak bisa diganti begitu saja. 

"Swasta tidak berhak merubah aturan meski mengelola parkir tepi jalan umum."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng