Skip to main content

Dewan Jatim Sesalkan Black List BI Terhadap UMKM Tanggulangin

SURABAYA (Mediabidik) - Tindakan black list terhadap semua pelaku UMKM industri pengrajin kulit Tanggulangin Sidoarjo oleh Bank Indonesia (BI) mendapat perhatian dewan Jatim. 

Anggota Komisi B DPRD Jatim Zainul Lutfi merasa prihatin melihat kondisi para pelaku UMKM di kawasan tanggulangin tersebut, karena menurutnya akibat menjadi daerah terdampak luapan lumpur Lapindo akhirnya masyarakat yang tinggal barada di area lapindo tersebut kesulitan mendapatkan bantuan permodalan di semua Bank karena Bank Indonesia (BI) telah memblacklistnya.

" Ini sungguh tidak adil, kasihan masyarakat terutama para pengrajin tas kulit yang mau mengembangkan usahanya untuk mencari pinjaman dana di Bank. BI harus profesional, jangan melihat karena daerah tersebut menjadi wilayah terdampak akhirnya BI mengkotak para pengrajin UMKM di Tanggulangin," ucap Zainul Lutfi saat di temui di daerah industri Tanggulangin, Minggu (27/5).

Politisi asal PAN Jatim tersebut berjanji berjuang dan mengupayakan supaya Bank yang Menjadi BUMD Jatim mau memberikan  bantuan pinjaman kepada pengerajin industri tas di Tanggulangin.

" Saya minta agar Bank Jatim maupun Bank UMKM Jatim memberikan kemudahan suntikan pinjaman modal, mengingat para pengerajin tas Tanggulangin saat ini membutuhkan pinjaman modal karena ingin mengembangkan usahanya," jelas Zainul Lutfi.

Sementara itu, firman salah satu pengerajin tas kulit di Tanggulangin berharap supaya para wakil rakyat untuk bisa memperjuangkan yang selama ini menjadi persoalan bagi para UMKM.

" Sudah belasan tahun usaha kami jalan di tempat.padahal sebelum ada tragedi lumpur lapindo , pengrajin industri di wilayah tanggulangin sangat maju dengan pesat, namun kini usaha kami mulai sepi dan apalagi pihak BI mem blacklist nya,"keluh pria yang akrab di panggil Pepeng.

Masih menurut Firman, wilayah kami sudah menjadi korban lumpur, " Masak kami ingin berkembang saja juga di halangi dengan dipersulitnya mendapatkan bantuan permodalan di Bank," pungkas pepeng. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...