Skip to main content

31,423 Peserta BPJS PBI di Non Aktifkan Oleh Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Sebanyak 31.423 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)di non aktifkan oleh Pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana, Jumat (11/5) usai rapat dengar pendapat dengan Pimpinan BPJS Kesehatan Kota Surabaya, alasan pemerintah kota menonaktifkan kepesertaan BPJS Jenis PBI, karena yang bersangkutan meningal dunia dan naik ke kelas dua." Ini laporan dari BPJS tadi," tuturnya.

Agustin mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan BPJS jenis PBI disampaikan Dinas kesehatan ke BPJS Kesehatan Cabang utama Surabaya melalui surat dengan nomor 440/33/50/436.7.2/2017 tentang Penambahan dan Pengurangan PBI Kota Surabaya Bulan Desember 2017.

"ini sepihak harusnya di cross check dulu ke lapangan," katanya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, beberapa kali dirinya menerima laporan dari masyarakat yang tak mengetahui kalau kartu BPJS nya dinonaktifkan. Ia meminta, dinas kesehatan semestinya melakukan kroscheck ke lapangan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan, agar datanya akurat.

"Ada yang berobat pakai BPJS gak bsia digunakan kartunya, bahkan ada yang sudah masuk rumah sakit. kalau bisa dilakukan Outreach atau cross check dulu," terangnya.

Agustin mengatakan, penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI sejak Nopember 2017. Berdasarkan resesnya, ia menemukan kasus penonaktifan BPJS PBI di daerah Kanginan, Kali Butuh dan Pakis. Kalangan DPRD akan mengkonfitmasi masalah penonaktifan peserta BPJS PBI ke Dinas Kesehatan.

"Berulang kali alasannya sama, gak disertai dengan data," paparnya.

Agustin tak mengetahui pasti berapa jumlah peserta BPJS PBI warga Surabaya yang ditanggung pemerintah kota. Namun, ia mengungkapkan, bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk menanggung BPJS PBI masyarakat per tahunnya senilai Rp.163 M. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp. Rp.180 M.

"Menurun itu, apa karena ada penonaktifan PBI atau memang ada pagu yang dipatok," jelasnya.

Dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti, kalangan DPRD berencana menambah kembali jumlah anggaran BPJS PBI. Namun demikian, sebelumnya, Komisi D akan mengevaluasi kebijakan pemerintah kota yang menonaktifkan 31.423 peserta PBI.

"Kalau memang meninggal kan ada bukti surat keterangan dari kelurahan, sedangkan jika naik ke kelas dua harusnya ada surat pernyataan yang bersangkutan," pungkasnya.

Kepala BPJS keshatan Kantor Cabang utama Surabaya, M.Cucu Zakaria, pasca dengar pendapat dengan kalangan DPRD di ruang Komisi D enggan dikonfirmasi masalah penonaktifan peserta BPJS PBI. Ia justru meminta para jurnalis yang menanyakan masalah tersebut ke Komisi D atau Dinas Kesehatan.

"Coba tanyakan ke anggota dewan saja," ujarnya sembari berjalan dengan terburu-buru. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...