Skip to main content

Anggota Komisi C Siap Kawal dan Bantu Warga Puri Mas

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik peralihan fungsi Fasum antara warga RW 07 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Perumahan Puri Mas dengan pihak pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang, mendapat perhatian anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Vinsensius Awey Anggota DPRD kota Surabaya yang membidangi pembangunan menjelaskan, rekom kan sudah keluar saat itu untuk dihentikan segala kegiatan, sampai pertemuan berikutnya DCKTR hadir dengan membawa master plan.

"Yang jelas sudah abang hubungi dinas terkait (DCKTR -red) untuk menginformasikan ke kecamatan setempat, untuk mengawal rekom yang telah disepakati bersama dan meminta pengembangan agar mentaatinya, "jelas Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (2/5/2018).


Vinsensius Awey atau yang akrab disapa Awey menambahkan, tapi karena kita rapat marathon pansus LKPJ walikota, dan pansus RDTRK yang menyita waktu. Kita belum bisa tentukan kapan hearing berikutnya. 

"Nanti akan kami bahas dan jadwalkan lagi, "ucapnya. 

Namun, yang jelas saya masih kumpulkan data dari DCKTR, persil mana saja yang sudah diajukan replanning terlebih dahulu. Sebelum perwali terbaru dikeluarkan (2/3 warga menyetujui) dan mana yang replanning diajukan setelah perwali terbaru dikeluarkan. Dari situ bisa kelihatan.

"Dan terkait perwali lama tahun 2012 pun, juga mensyaratkan dapat diajukan replanning setelah sosialisasi ke warga pemukiman setempat. Persoalannya warga menyampaikan belum pernah ada sosialisasi. Ini yg menjadi sumber persoalan," terangnya. 

Anggota DPRD Surabaya dari fraksi NasDem menegaskan, tentunya kalau sampai ada pejabat pemkot yang mengeluarkan ijin. Dimana persoalan warga dengan pengembang belum mencapai kata kesepakatan maka ada baiknya pejabat tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dasar dikeluarkannya IMB tersebut. 

"Terkait akan hal itu (persoalan antara pengembang dengan warga pemukiman terkait fasum yang akan di replanning) maka ada baiknya. Saya meminta DCKTR dalam hal ini bidang tata ruang tidak mengumbar perijinan. Saya akan kawal terus kasus itu, kalau sampai ada yang tidak mentaati rekom tersebut, dia akan berhadapan dengan saya, "tegasnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...