Skip to main content

Gunawan : Tetap Semangat Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madin dan Nasib Petani

SURABAYA (Mediabidik) - Masih minimnya kesejahteraan gaji para guru yang mengajar di Masdrasah Diniyah menjadi keprihatinan dan perhatian tersendiri bagi salah satu anggota DPRD Jatim H.Gunawan, HS, SH, M, Hum. 

Menurut Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini keberadaan guru madin sangat di butuhkan bagi perkembangan dan pengetahuan anak-anak kita yang sedang menimbah ilmu agama di Pondok Pesantren. Akan tetapi gaji yang diterima guru madin tersebut masih di bawah batas kebutuhan hidup yang layak. 

" Ahklak anak-anak kita menjadi baik dan mengerti arti agama karena Perjuangan para guru Madin, dan ini harus kita hargai jerih payah para guru madin ini, " terang Gunawan saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (9/5).

Pria asli malang yang mengaku di besarkan dikalangan pondok pesantren ini menghimbau kepada pemerintah tingkat 2 maupun tingkat 1 serius memperhatikan nasib para guru Madrasah Diniyah khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya.

" Dengan APBD yang ada di pemerintah setempat, saya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim minta pemerintah untuk menggunakan anggaran yang ada supaya gaji para guru madin ini layak dan agar bisa membantu kesejahteraan keluarga mereka," tutur Anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Selain itu, Gunawan juga akan memperjuangkan nasib para petani khususnya petani tebu.

" Perda Petani soal rendemen tebu yang di tetapkan pemerintah 10% hanyalah seperti macam kertas saja, karena faktanya petani hanya menerima sebesar 7% bahkan hingga 5% saja ," Tegas Gunawan yang berprofesi juga sebagai pengusaha otomotif ini.

Karena itu sebagai wakil rakyat yang sudah dipercaya masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang , Kab Malang dan Batu, Gunawan mendesak pemerintah agar melakukan reformasi mental di segala lini baik dunia pertanian, pendidikan dan kesehatan. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...