Skip to main content

KPU Surabaya Gelar Simulasi Pilgub 2018

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengetahui kesiapan anggota KPU Kota Surabaya menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) kurang 54 hari lagi dalam pelaksanaannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus melakukan persiapan secara internal dengan menggelar simulasi pelaksaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara di kantor KPU Surabaya Jalan Aditya Warman No 87 Surabaya. Sekaligus mengoptimalkan sosialisasi terkait pelaksaan pemilihan gubernur pada 27 Juni mendatang.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Bidang Teknis, Nurul Amalia, mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mengukur kesiapan teman-teman KPU serta sekaligus kita melakukan sosialiasi.
"Tujuan simulasi ini untuk mengukur kesiapan kami, untuk sosialisasi serta dari adegan- adegan yang diperagakan ini kita bisa mengevaluasi petugas-petugas mana yang perlu ditekankan perannya saat di TPS nanti," ujarnya. Saat dikonfirmasi usai acara Simulasi, Kamis (3/5/2018).
Ia menambahkan, untuk jumlah TPS nanti di Surabaya ada sekitar 4.284 TPS dengan jumlah pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih sekitar 2.006.061 pemilih.
Nurul juga menambahkan dalam simulasi ini juga diperagakan tata cara pencoblosan pemilih baik yang terdaftar dalam DPT maupun yang tidak terdaftar dalam DPT serta bagaimana penanganan pemilih yang memakai atribut partai atau pasangan calon saat di TPS.
"Simulasi ini untuk mengetahui bagaimana solusi saat ada masalah dalam pelaksanaan pemilihan di TPS," imbuhnya.
Ia juga menyebut, dalam simulasi ini juga memperagakan pelaksanaan pencoblosan yang dilakukan oleh kaum disabilitas. Serta soal larangan menggambil gambar saat dibilik suara yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 32 ayat 1 huruf i.
"Dalam PKPU itu menyebut larangan menggunakan telepon genggamdan atau alat perekam gambar lainnya saat dibilik suara," ujarnya. 
Sementara itu ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan sosialisasi ini pihaknya berharap mampu mendongkrak jumlah pemilih. (pan)
Teks Foto : Simulasi Pemilu yang digelar di kantor KPU Surabaya.


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...