Skip to main content

Soal Pemakaman Terduga Teroris, Pemkot Tunggu Fatwa MUI

SURABAYA (Mediabidik) - Penolakan pemakaman jenasah terduga teroris oleh warga Surabaya menjadi perhatian serius Walikota Surabaya, terkait hal tersebut pemerintah kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu keputusan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penolakan itu diwujudkan dengan berbagai cara, mulai memasang spanduk-spanduk kecaman hingga penutupan liang lahat jenazah.

Kamis sore, 17 Mei 2018, warga menutup 7 liang lahat jenazah teroris yang hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jarak, Jalan Putat Jaya, Surabaya. Penolakan itu dikarenakan warga mengecam keras aksi tindakan bom bunuh diri. Selain itu, tidak ada satu pun keluarga atau kerabat yang datang saat jenazah hendak dimakamkan.

Mendengar hal itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi dan komunikasi MUI. Ia mengaku mengirim surat kepada MUI meminta solusi atau pun fatwa soal penolakan pemakana itu.

 "Saya sudah berkirim surat kepada MUI. Kita tunggu hasil Fatwa MUI seperti apa, sehingga nantinya mudah untuk menjelaskan kepada warga," kata Wali Kota Risma di Gedung Convention hall Arief Rahman Hakim, Jum'at (18/5/2018).

Menurut Wali Kota Risma, langkah ini merupakan alternatif satu-satunya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, dirinya pun tidak berani mengambil keputusan saat memperoleh informasi tersebut.

"Saya tidak berani mengambil keputusan karena takut menimbulkan gesekan yang semakin besar dengan masyarakat. Masalah satu belum selesai terus ada gesekan dengan warga. Jangan sampai itu terjadi dan Itu berat bagi saya," ungkapnya.

Sampai saat ini, Wali Kota Risma masih menunggu hasil fatwa MUI yang akan dikeluarkan. "Ya kita menunggu fatwanya seperti apa karena ada beberapa warga yang menolak aksi bom bunuh diri ini," ujar wali kota perempuan pertama di Surabaya itu.

Ketika ditanya apakah ada alternatif lain yang disiapkan Pemkot sebagai pengganti TPU Putat Jaya yang ditolak warga, Wali Kota Risma menjawab dengan nada bercanda. "Ada di langit," celetuknya.

Selanjutnya, aksi bom bunuh diri juga berdampak pada perekonomian kota. Menurut Wali Kota Risma, saat ini roda perekonomian di Kota Surabaya sedang mengalami penurunan. "Ya agak turun tapi mudah-mudahan cepat normal kembali," harapnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...