Skip to main content

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Atas Lahan PT IGLAS

SURABAYA (Mediabidik) - Gugatan tahap pertama yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No. 153 - 155 Surabaya. Lahan yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT. IGLAS (Persero) akhirnya kembali dikuasai oleh Pemkot Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 26 Mei 2017, dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan gugatan atas lahan seluas 12.360 meter persegi yang tengah dikuasai oleh PT. IGLAS tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Surabaya. Dimana amar putusan menyatakan, pertama bahwa obyek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel no 153 -155 adalah aset Pemkot Surabaya. Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 128 atas nama PT. IGLAS (Persero) tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal. Dan ketiga, memerintahkan kepada PT. IGLAS atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua obyek kegiatan.

"Sidangnya selesai kemarin, Selasa (07/05/2018), untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh pengadilan negeri Surabaya untuk kasus ini," kata Yayuk, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin, (07/05/18).

Disampaikan Yayuk, setelah pihaknya memenangkan gugatan tahap pertama, pengadilan negeri Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak. " Kita masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, lahan yang menjadi sengketa tersebut bermula ketika pihak tergugat menyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153 -155 Surabaya pada tahun 1979. Namun kemudian berganti nama perusahaan dengan status ijin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat HGB atas nama PT. IGLAS.

"Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut," terangnya.

Kedepan, Yayuk menegaskan, setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum. Seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun. "Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali," imbuh perempuan berkerudung ini. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Risma, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.

"Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot yang tengah dikuasai oleh pihak lain," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...