Skip to main content

Warga Puri Mas Laporkan Pemkot dan Pengembang ke Ombusman RI Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik internal perihal peralihan fasum antara warga RT 10 RW 07 kelurahan Gunung Anyar  dengan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengembang perumahan Puri Mas Gunung Anyar Surabaya. Ahkirnya berujung ke meja Ombusman RI  Jatim.

Indra Jaya Wardhana Ketua RW 07 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Surabaya mengatakan, hari ini, Rabu (30/5/2018) saya bersama tiga orang warga melaporkan pemerintah kota dan pengembang ke Ombusman RI Jatim. 

" Yang pasti begini, instansi yang kita laporkan pemerintah kota terkait penerbitan IMB. Kedua masalah pengembang terkait peralihan Fasum," terang Ketua RW 07.

Pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Jatim ini menambahkan, sebenarnya kita ingin mendudukan perkara itu sejelas jelasnya. Kenapa replaning itu disetujui dasarnya apa. 

" Dalam laporan tersebut saya tidak menyebut DCKTR tapi pemerintah kota (Pemkot). Intinya gini secara makronya, kalau memang ada masalah kita duduk bareng. Intinya warga mengedepankan musyawarah."ungkapnya. 

Masih menurut Ketua RW 07, kita juga memperhatikan kepentingan pemerintah kota, pengembang dan kepentingan kami selaku pemilik dan mempunyai hak. Kalau kami sih simple. 

" Ketika memang beralih fungsinya ngak papa. Ya silahkan, tapi kami diganti dengan fasum yang menjadi hak kami, intinya seperti itu dan kami tidak menuntut apa-apa," paparnya. 

Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dia bersedia membantu warga asalkan tidak melanggar aturan. 

" Aku akan membantu warga, yang penting tidak melanggar aturan dan tidak ada muatan politik,"ucap Eri. 

Eri juga menjelaskan, kalau sesuai data warga pasti kalah. Tapi, walaupun kalah yang penting masih ada perhatian dari pengembang untuk warga. Sehingga di sediakan fasum untuk warga.

" Dan pengembang bisa mengakomodir kebutuhan warga, " pungkasnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...