Skip to main content

Proyek Pembangunan Bozem Manukan Tirto Resahkan Warga

SURABAYA (Mediabidik) – Proyek pembangunan Bozem (Telaga) milik PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya yang berlokasi di Manukan Tirto RT 07 RW 08 kelurahan Manukan Kulon kecamatan Tandes Surabaya resahkan warga. Pasalnya dampak dari pembangunan proyek tersebut mengakibatkan rumah warga amblas dan miring akibat erosi tanah yang disebabkan pengerukan tanah yang mengunakan alat berat eksavator.
Harjo warga RT 07 RW 08 Manukan Tirto mengatakan, informasinya mau digunakan bozem, karena proyek ini tidak ada master plan atau perencanaanya. Ironisnya untuk proyek ini tidak ada rapat atau sosialisasi sama sekali ke warga.
"Mestinya kalau prosedur yang benar harus ada sosialisasi ke warga, malah RT nya (Mudjiono-red) Cuma da pemberitahuan melalui WA saja. Apakah itu sudah sesuai aturan, mestinya birokrasi harus ada pemberitauan secara tertulis,"ungkapnya saat di temui dilokasi proyek, Kamis (10/5/2018).
Mantan pegawai Semen Gresik ini juga menambahkan, memang tanah ini tanah fasum milik pemkot. Tapi yang disana itu rumah yang roboh milik pak Yani ada sertifikatnya, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut ganti rugi dari pemkot.
"Karena pengerukan tersebut dua rumah longsor, milik pak Yani dan pak Salim,"terangnya.
Hal senada disampaikan Mudjiono Ketua RT 07 RW 08 Manukan Tirto, dari awal tidak ada sosialisasi, pemberitauan awal RW ada undangan rapat di kelurahan melalui WA dari kelurahan. Kemudian pak RW datang dan saya diberitau oleh pak RW kalau nanti ada pengerukan telaga, tapi sebelum pengerukan nanti ada pengukuran dulu, mohon bagi warga yang berdekatan dengan telaga sertifikatnya dikumpulkan dulu.
"Tau-tau petugas PU itu masuk tanpa permisi, masuknya melalui Lempung. Waktu ta tanyakan mana surat tugasnya, katanya itu sudah perintah, dan mereka langsung mengeruk tanpa permisi ke saya Ketua RT 07,"terangnya.
Masih menurut Ketua RT 07 RW 08, awalnya tanah tersebut tanah milik desa, karena jadi kelurahan maka diambil oleh pemerintah kota. Di sini ada 13 warga yang terdampak karena proyek tersebut diantaranya rumah ambrol (longsor), miring dan retak. Yang paling parah rumah milik pak Yani dan pak Salim ambrol dan miring.
" Infonya dari dari PU suruh mendata dulu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sampai sekarang, dari bulan Februai kemarin."jelasnya.
Mudjiono melanjutkan, karena kelamaan menunggu ngak ada realisasi dari PU, ahkirnya kita kirim surat ke Bu Wali sudah seminggu ini, bahkan sudah kita kirim melalui email.
" Informasinya yang mengusulkan warga Lempung kita yang ketiban dampaknya, tanpa permisi dan kulo nuwon, warga saya yang terkena dampak hampir lima puluh persen. Selain itu goorng-gorong rusak semua dan paling parah dampaknya RT 07,"pungkasnya. (pan)
 Teks foto : foto lokasi rumah warga yang amblas akibat pengerukan tanah yang mengunakan alat berat exsavator.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...