Skip to main content

Tahun Depan Pemkot Akan Perluas Bangunan RS Soewandi

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk memperluas bangunan Rumah Sakit Soewandi akan direalisasikan tahun 2019 dengan estimasi anggaran Rp 200 milliar. Perluasan bangunan rumah sakit akan digunakan untuk ruang Radiologi, Kemoterapi dan Hemodialisa.

Perluasan tersebut saat ini masih terkendala pembebasan bangunan hunian warga yang mengunakan IPT (ijin pengunaan tanah) milik Pemkot, dari 10 bangunan tersebut sudah ada 2 bangunan yang di bebaskan oleh pemkot. 

Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (PU DCKTR) mengatakan, rencananya yang pasti kita akan gabungkan bangunan lama yang sudah existing dengan gedung baru, dan kita teliti dulu permasalahan disana Kekurangannya apa saja.

"Berdasarkan informasi dari dinas kesehatan (Dinkes) atau dari rumah sakit Suwandi mereka butuh ruang Radiologi, Kemoterapi, Hemo dialisa dan beberapa fasilitas lain yang melengkapi kebutuhan rumah sakit yang belum ada saat ini, "ucap Iman, Rabu (2/5/2018).

Dia menambahkan, perkiraan kami jadwalkan mulai start awal tahun 2019. Dalam jangka waktu ini kita masih koordinasikan dengan dinas tanah, karena leading sectornya untuk pembebasan di dinas tanah. 

"Kami upayakan agar fixnya seberapa untuk lahan yang sudah dibebaskan dinas tanah. Agar kita bisa optimalkan untuk pengembangan rumah sakit yang baru,"terangnya. 

Lanjut Kabid Bangunan Gedung PU DCKTR, estimasinya perkiraan kami dari pengajuan rumah sakit Suwandi memperkirakan kebutuhan sekitar Rp 200 milliar. 

"Tapi itu nanti bisa berkurang dengan estimasi yang kami rencanakan pada tahun ini. Cuman untuk Rp 200 milliar kebutuhannya ada peralatan yang tercamtum disana, dan Rp 200 milliar itu untuk gedung dan peralatan," paparnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...