Skip to main content

Langgar PKPU 4 Tahun2017, Panwascam Karang Pilang Bubarkan Kampanye Paslon No 2

SURABAYA (Mediabidik) – Kegiatan kampanye pasangan calon (Pilgub) Jatim nomer urut 2 yang digelar di jalan Kedurus Kebraon pada tanggal 10 Mei 2018 kemarin di bubarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Pilang, pasalnya kampanye PDI P yang mengusung Cagub Cawagub Gus Ipul – Puti disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena tanggal 10 Mei kemarin merupakan hari besar keagamaan.
Eko Agus Minarto Komisioner Divisi Pencegahan Panwascam Karang Pilang mengatakan, kampanye di Kebraon 2 terpaksa kita bubarkan karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dan diluar jadwal PDI P yang telah ditentukan KPU.
" Selain itu, bahan kampanye yang disebarkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta mencantumkan foto kepala negara,"terang Eko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Masih menurut Eko, Karena tanggal 10 Mei 2018 kemarin merupakan hari besar keagamaan atau hari libur nasional dan itu tercantum dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum karena disitu ada pengecualian-pengecualian hari apa.
" Di PKPU sudah jelas, kampanye diluar jadwal kategori fatal,"tegasnya.
Pria asli Surabaya ini menegaskan, hari ini kita mulai penyidikan dan kita sudah kirim surat ke PAC, Ranting dan saksi-saksi besok jam tiga harus mengahdap saya untuk klarifikasi, diduga adanya ketua RW yang terlibat. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya, akan mengarah kesiapa yang memerintahkan kegiatan itu, Person apa partai.
"Pelanggarannya kampanye diluar jadwal dan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena yang melanggar brosur materi dan designnya karena mencantumkan gambar kepala negara,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk sangsi masalah bahan kampanye yang sudah disebarkan menurut PKPU harus disita dan untuk diluar jadwal itu, kita mengerucutnya kemana person apa partai.
"Kalau person itu tindak pidana, karena masuk pidana pemilu. Kalau partai PKPU yang mengatur, dan nanti yang menentukan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pelanggarannya partai apa person, itu berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan kita. Jadi Gakkumdu nanti yang menindaklanjuti sangsinya ke KPU,"paparnya.(pan)

Teks foto : Bukti pelanggaran kampanye paslon nomer urut 2 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng