Skip to main content

Langgar PKPU 4 Tahun2017, Panwascam Karang Pilang Bubarkan Kampanye Paslon No 2

SURABAYA (Mediabidik) – Kegiatan kampanye pasangan calon (Pilgub) Jatim nomer urut 2 yang digelar di jalan Kedurus Kebraon pada tanggal 10 Mei 2018 kemarin di bubarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Pilang, pasalnya kampanye PDI P yang mengusung Cagub Cawagub Gus Ipul – Puti disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena tanggal 10 Mei kemarin merupakan hari besar keagamaan.
Eko Agus Minarto Komisioner Divisi Pencegahan Panwascam Karang Pilang mengatakan, kampanye di Kebraon 2 terpaksa kita bubarkan karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dan diluar jadwal PDI P yang telah ditentukan KPU.
" Selain itu, bahan kampanye yang disebarkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta mencantumkan foto kepala negara,"terang Eko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Masih menurut Eko, Karena tanggal 10 Mei 2018 kemarin merupakan hari besar keagamaan atau hari libur nasional dan itu tercantum dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum karena disitu ada pengecualian-pengecualian hari apa.
" Di PKPU sudah jelas, kampanye diluar jadwal kategori fatal,"tegasnya.
Pria asli Surabaya ini menegaskan, hari ini kita mulai penyidikan dan kita sudah kirim surat ke PAC, Ranting dan saksi-saksi besok jam tiga harus mengahdap saya untuk klarifikasi, diduga adanya ketua RW yang terlibat. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya, akan mengarah kesiapa yang memerintahkan kegiatan itu, Person apa partai.
"Pelanggarannya kampanye diluar jadwal dan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena yang melanggar brosur materi dan designnya karena mencantumkan gambar kepala negara,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk sangsi masalah bahan kampanye yang sudah disebarkan menurut PKPU harus disita dan untuk diluar jadwal itu, kita mengerucutnya kemana person apa partai.
"Kalau person itu tindak pidana, karena masuk pidana pemilu. Kalau partai PKPU yang mengatur, dan nanti yang menentukan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pelanggarannya partai apa person, itu berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan kita. Jadi Gakkumdu nanti yang menindaklanjuti sangsinya ke KPU,"paparnya.(pan)

Teks foto : Bukti pelanggaran kampanye paslon nomer urut 2 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...