SURABAYA (Mediabidik) – Kegiatan kampanye pasangan calon (Pilgub) Jatim nomer urut 2 yang digelar di jalan Kedurus Kebraon pada tanggal 10 Mei 2018 kemarin di bubarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Pilang, pasalnya kampanye PDI P yang mengusung Cagub Cawagub Gus Ipul – Puti disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena tanggal 10 Mei kemarin merupakan hari besar keagamaan.
Eko Agus Minarto Komisioner Divisi Pencegahan Panwascam Karang Pilang mengatakan, kampanye di Kebraon 2 terpaksa kita bubarkan karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dan diluar jadwal PDI P yang telah ditentukan KPU.
" Selain itu, bahan kampanye yang disebarkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta mencantumkan foto kepala negara,"terang Eko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Masih menurut Eko, Karena tanggal 10 Mei 2018 kemarin merupakan hari besar keagamaan atau hari libur nasional dan itu tercantum dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum karena disitu ada pengecualian-pengecualian hari apa.
" Di PKPU sudah jelas, kampanye diluar jadwal kategori fatal,"tegasnya.
Pria asli Surabaya ini menegaskan, hari ini kita mulai penyidikan dan kita sudah kirim surat ke PAC, Ranting dan saksi-saksi besok jam tiga harus mengahdap saya untuk klarifikasi, diduga adanya ketua RW yang terlibat. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya, akan mengarah kesiapa yang memerintahkan kegiatan itu, Person apa partai.
"Pelanggarannya kampanye diluar jadwal dan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena yang melanggar brosur materi dan designnya karena mencantumkan gambar kepala negara,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk sangsi masalah bahan kampanye yang sudah disebarkan menurut PKPU harus disita dan untuk diluar jadwal itu, kita mengerucutnya kemana person apa partai.
"Kalau person itu tindak pidana, karena masuk pidana pemilu. Kalau partai PKPU yang mengatur, dan nanti yang menentukan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pelanggarannya partai apa person, itu berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan kita. Jadi Gakkumdu nanti yang menindaklanjuti sangsinya ke KPU,"paparnya.(pan)
Teks foto : Bukti pelanggaran kampanye paslon nomer urut 2
Comments
Post a Comment