Skip to main content

Untuk Lahirkan Caleg Berkualitas, Golkar Wajibkan Caleg Bersertifikasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pendaftaran dan penyaringan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar hingga saat ini sudah berjalan sangat baik, bahkan caleg mayoritas berasal dari kader internal sendiri. Hal ini terlihat dari data jumlah caleg yang diterima oleh DPD Partai Golkar kota Surabaya, dimana Caleg yang mendaftar lebih banyak dari internal kader Partai Golkar.

Bendahara DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Hj.Pertiwi Ayu Krishna, SE, MM mengatakan, seluruh proses pendaftaran hingga penyaringan Caleg Partai Golkar Surabaya sudah berjalan sangat baik. 

"Utamanya Caleg yang mendaftar dominan dari kader internal."ujarnya, di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (07/05/2018).

Ia menjelaskan, di Partai Golkar siapa saja yang mendaftar Caleg harus memiliki sertifikat fungsionaris hal tersebut untuk melahirkan caleg-caleg yang berkuallitas dan bertanggungjawab terhadap rakyat. "Mungkin kalau di partai lain tidak ya."kata Ayu.

Lebih lanjut Ayu mengatakan, di Partai Golkar Surabaya memang sudah ada aturan jika ingin mendaftar Caleg Pemilu 2019 nanti salah satu syaratnya yaitu memiliki sertifikasi fungsionaris, dimana kader yang ingin mempunyai sertifikat pasti sudah menjalani tes terlebih dahulu. 

"Tes tersebut diantaranya bebas dari masalah hukum, tindak korupsi, dan yang terpenting bebas narkotika." terangnya.

Ditanya seberapa urgent caleg harus dites narkoba, Ayu mengatakan, sangat penting karena seorang legislatif harus sehat secara jasmani dan rohani agar bisa maksimal menjalankan fungsinya sebagai legislator untuk kepentingan rakyat.

Saat ditanya untuk target kursi Pileg 2019, Ayu menjelaskan, DPD Partai Golkar Kota Surabaya menargetkan delapan kursi parlemen di DPRD Kota Surabaya untuk Pemilihan Legislatif tahun 2019 nanti. Target tersebut naik dari Pemilu tahun 2014 yang hanya meraih empat kursi. Di tahun 2019 nanti kami optimis bisa naik dua kali lipat yaitu delapan kursi DPRD Kota Surabaya.

"Upayanya adalah para caleg harus intens turun ke masyarakat mendengar, melihat, menyapa agar pemilih dapat lebih mengenal Caleg dengan segala background nya."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...