Skip to main content

DPP Hanura Versi Daryatmo - Sudding Sampaikan Apresiasi Pada Presiden

JAKARTA (Mediabidik) - Tim kuasa hukum DPP Partai Hanura hasil Munaslub II Tahun 2018, Adi Warman, SH, MH, MBA menyampaikan Apresiasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan para Menteri Kabinet kerjanya wabill khusus kepada menteri Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri  yang menghargai dan mematuhi Penetapan PTUN, sehingga tidak hadir di acara pembukaan Rakernas Partai Hanura versi Oso - Herry Lontung Sitegar, Rabu (9/5) di Jakarta.

"Klaim kehadiran Bapak Presiden Jokowi di acara Rakernas di Pekanbaru – Riau adalah hak mereka. Tapi yang jelas pemerintah pasti akan mematuhi putusan hukum," papar dia.

Dalam penetapan Menkumham tanggal 17 Maret 2018 bahwa segala bentuk kegiatan politik tidak sah jika mereka mematuhi putusan penetapan SK M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 bahwa sejak 19 Maret 2018 PTUN Jakarta menerbitkan penetapan No 24/G/2018/PTUN-JKT tentang penundaan pelaksanaan.

"Setahu kami Bapak Presiden tidak hadir dalam acara pembukaan Rakernas Hanura versi OSO – Herry. Beliau justru didatangi di hotelnya dimana beliau menginap," terang Adi.

Tidak hanya partai Hanura yang kepenginapan Bapak Presiden Jokowi tapi juga partai lainnya menemui beliau. Ini salah satu bukti bahwa pemerintah tidak mengakui SK yang dikantongi OSO – Herry. 

"Ya kalau mereka klaim Rakernas yang mereka lakukan dihadiri dan dibuka oleh bapak Jokowi itu sah-sah saja. Namun tidak merubah proses penetapannya SK 01 itu tetap pada putusan PTUN yakni penundaan pelaksanaan," ungkapnya.

Sementara saat di konfirmasi terkait kehadiran Bapak Presiden Jokowi, Edi Rachmat selaku Ketua DPC Hanura Surabaya yang turut hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) menyampaikan, pada saat acara pembukaan dimulai memang bapak Jokowi baru sampai di tempat penginapannya.

 "Setahu saya pak Oso dan pengurus yang lain mendatangi tempat beliau menginap untuk menjemput. Karena banyak di perbincangkan dengan beliau sampai acara Rakernas telah selesai," ujar Edi saat dikonfirmasi lewat telepon sellulernya sembari mengarahkan untuk menanyakan pada ketua DPD Hanura Jatim bapak Kelana.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...