Skip to main content

Dewan Jatim Desak Pemprov Terbitkan Pergub Perlindungan Petani

SURABAYA (Mediabidik) - Dewan Jatim desak Gubernur segera terbitkan Pergub untuk perlindungan petani, sedangkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah lama ada, Perda itu telah ditetapkan sejak 18 Juni 2015 lampau, juga sudah diundangkan pada 25 Juni 2015. Namun, perda tersebut masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Perda nomor 5 tahun 2015 itu masih butuh aturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaannya yaitu berupa Pergub (Peraturan Gubernur) yang sampai sekarang belum juga turun," ungkap Chusainuddin, Anggota Komisi B DPRD Jatim.

Wakil rakyat dari Dapil VI (Kediri, Tulungagung, Blitar) ini pun mendesak agar Pergub tersebut harus segera dibuat. "Saya berharap Pergub segera dibuat mengingat para petani sudah lama menunggu. Dengan diundangkannya perda ini akan memberikan jaminan dan peningkatan kesejahteraan para petani," ungkap politisi asal PKB ini.

Ia menambahkan, dalam kesempatan jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) hal-hal itu perlu disampaikan. Pihaknya akan terus mendorong upaya memberdayakan petani. Semua itu diperlukan agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas serta efektifitas pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

"Dalam hal ini petani yang dimaksud adalah, satu, petani yang melakukan sendiri tapi tidak memiliki lahan sendiri. Kedua, petani yang punya lahan sendiri tapi kurang dari 2 hektare. Serta ketiga, peternak rakyat," urai Chusainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).

Selain itu perlu juga perlindungan komoditas unggulan yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai dan sapi. "Perlindungan petani itu juga berupa asuransi pertanian dalam bentuk bantuan premi oleh pemprov," tutur dia.

Perda tersebut, kata Chusainuddin, harus sering disosialisasikan kepada para petani agar mengetahui program dan mau ikut asuransi pertanian. Dengan begitu, petani yang gagal panan dapat dicover oleh asuransi. 

"Sosialisasi perda harus ditingkatkan. Pergub menjadi cantolan hukum dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Selain gagal panen, problem saat ini adalah susahnya mendapatkan tenaga kerja untuk menggarap sawah. Masyarakat yang biasanya menjadi petani, kini beralih ke pekerjaan bidang lainnya. Dengan kelangkaan tenaga kerja penggarap sawah, sangat dibutuhkan banyak alat tanam dan alat panen. Dengan begitu, lahan pertanian tetap tergarap dan tidak terjadi krisis pangan. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...